Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Menlu Retno LP Marsudi memastikan pemerintah
Brasil sudah menarik duta besarnya di Indonesia, Paulo Alberto da
Siveira Soares, pasca hukuman mati terhadap warga negaranya atas tuduhan
kejahatan narkoba.
Kabar penarikan dubes Paulo sudah beredar
sejak pagi di media asing, terutama setelah proses eksekusi mati
terhadap WN Brasil Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun.
Marco
ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng
menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan
olahraga. Dia lalu dieksekusi mati setelah proses hukumnya final, Minggu
(18/1/2015) dini hari kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar meminta negara lain untuk menghormati kedaulatan Indonesia.
"Saatnya
negara menunjukkan independensi, keteguhan dan komitmennya pada
konstitusi," tulis Anang dalam akun twitternya, Senin (19/1/2015) dini
hari.
"Tidak tunduk pada tekanan dan penyesatan opini. Negara lain harus hormati kedaulatan hukum NKRI," imbuhnya.
Jenderal
polisi bintang tiga ini berpendapat, pelaksanaan hukuman mati di
Indonesia dilakukan atas dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia
rakyat Indonesia. BNN mencatat, sebanyak 50an orang meregang nyawa
akibat penyalahgunaan narkotika.
"Hukuman mati penjahat narkoba dilkukan atas dasar Penghormatan terhadap HAM rakyat Indonesia," ujar Anang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar