Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas
Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia tak
perlu mengkhawatirkan langkah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya
di Indonesia pascaeksekusi hukuman mati yang melibatkan warga kedua
negara.
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brasil menarik Dubesnya di
Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan
melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang
berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto melalui keterangan
tertulis di Jakarta, Minggu.
Dia meminta pemerintah Indonesia tidak lantas kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya.
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai
ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman
mati.
Negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia.
Selain itu penarikan Dubes merupakan respons pemerintah Brasil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri layaknya Indonesia pasti akan menuntut
pemerintah untuk memrotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati,"
kata dia.
Dia memperkirakan penarikan Dubes tidak akan lama mengingat saat
ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. Misalnya, dalam hal
ekonomi, Brasil memiliki kepentingan yang lebih tinggi terhadap
Indonesia dibandingkan sebaliknya.
"Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap dia.
Sedangkan untuk memitigasi dampak, Hikmahanto mengusulkan agar
Menlu dan Kepala Perwakilaan melakukan pendekatan dengan berbagai negara
dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena Indonesia mengalami
darurat Narkoba.
Negara-negara tersebut, kata dia, tidak seharusnya melakukan protes
yang berlebihan bila generasi muda Indonesia yang terancam dengan
Narkoba atas tindakan warganya.
Pada Minggu dini hari, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi
terhadap enam orang terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga
negara Indonesia, Brazil, Belanda, Malawi, Vietnam dan Nigeria.
Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap,
antara lain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani
alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo
alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim
Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan, setelah grasi yang
diajukan ke enam terpidana mati tersebut, ditolak Presiden Joko Widodo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar