Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi
dukungan hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba.
Fatwa MUI yang terkait hukuman mati terkait kasus narkoba juga sudah
dikeluarkan pada akhir Desember 2014 lalu.
Seperti disampaikan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Sabtu (17/1/2015), dengan
merujuk pada ayat dalam Alquran dan memperhatikan pendapat para ulama,
antara lain Wahbah alZahili dalam alFiqh alIslami wa Adillatuhu,
(Damsyiq: Dar alFikr, 2004), juz 7, halaman 5595, disebutkan maka orang
yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan
dibunuh, maka ia (harus) dibunuh.
"Negara dapat menjatuhkan
hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar,
pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang
dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan
umum," jelas Niam.
Menurut Niam juga, memproduksi, mengedarkan,
dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan
tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan ta’zir.
"Produsen,
bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang
sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding
dengan khamr (minuman keras)," tutur dia.
"Pemerintah tidak boleh
memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman kepada pihak yang
telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna
narkoba," tambahnya lagi.
Namun MUI juga memberi rekomendasi agar
program rehabilitasi korban narkoba harus diintegrasikan dengan
pertaubatan dari tindakan haram yang dilakukan.
"Meminta Presiden
RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk membuat
kepeloporan dalam perang terhadap kejahatan narkoba, mengeluarkan
instruksiinstruksi yang lebih keras dan intensif terhadap
penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika serta memberikan hukuman
yang keras dan tegas untuk kepentingan efek jera," urai dia.
Selain
itu juga, MUI meminta agar oknum pejabat dan penegak hukum yang
terlibat dalam peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman.
"Meminta
masyarakat agar terlibat aktif dalam melakukan pencegahan dan
pemberantasan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Mengimbau kepada
para ulama, tokoh agama, da'i dan muballigh, pendidik, kepada Alim
Ulama, Guruguru, Mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan
pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan
narkotika serta ber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar