Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Langkah Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi
mati 6 terpidana gembong narkoba menjadi perbincangan dunia
internasional. Di Indonesia sendiri, hukuman mati adalah konstitusional
dan tidak melanggar HAM.
Dorongan dan dukungan pemberlakuan
hukuman mati kepada para gembong narkoba disampaikan banyak pihak, baik
kelembagaan maupun secara pribadi. Berikut sikap mereka sebagaimana
dirangkum detikcom, Minggu (18/1/2015):
1. Kepala Negara Republik Indonesia
Presiden
Joko Widodo menyampaikan tegas sikapnya tentang narkotika di hadapan
civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam
kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa
(9/12/2014):
Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh
64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah
ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana.
Saya
mendapat laporan, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah
menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa
direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30 sampai 40 orang
setiap harinya meninggal dunia karena narkoba.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Salah
seorang terpidana mati yang dieksekusi Minggu dini hari ini, Rani
pernah menggugat ke MK pada 2007 meminta hukuman mati dihapuskan di
Indonesia. Tapi MK yang kala itu diketuai Jimly Assidiqie tegas
menolaknya.
"Bagaimana tanggung jawab, seluruh komponen bangsa
dan negara, serta rakyat Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan,
tumpah darah, generasi penerus bangsa, kelangsungan hidup berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat, manakala masalah narkotika semakin semarak
di Indonesia. Juga jika terorisme menyebar kemana-mana, dengan ancaman
pidana penjara yang tidak berat," tulis putusan yang di ketok pada April
2007.
3. Mantan Ketua MK
Mantan Ketua MK Mahfud MD memandag hukuman mati adalah hal yang konstitusional.
"Hukuman
mati harus tetap diberlakukan. Kalau soal konstitusionalitas tak
usahlah ditanya lagi, hukuman mati itu konstitusional," ungkap Mahfud
dalam akun twitter @mohmahfudmd.
Eksekusi mati merupakan tindak
lanjut dari pengajuan grasi yang ditolak oleh Presiden Jokowi. Meski
masih ada pihak yang menolak keberadaan hukuman mati, namun
pelaksanaannya merupakan sikap tegas antinarkoba.
"Sebenarnya
bukan hanya hukuman mati tapi hukuman apa pun ngeri juga kalau
dibayangkan. Karena itu kengerian tak harus menyurutkan kita untuk
berlakukan hukuman mati," imbuh Mahfud.
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI
memberi dukungan hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar
narkoba. Fatwa MUI yang terkait hukuman mati terkait kasus narkoba juga
sudah dikeluarkan pada akhir Desember 2014 lalu.
Hal itu dengan
merujuk pada ayat dalam Alquran dan memperhatikan pendapat para ulama,
antara lain Wahbah al Zahili dalam al Fiqh al Islami wa Adillatuhu,
(Damsyiq: Dar al Fikr, 2004), juz 7, halaman 5595, disebutkan maka orang
yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan
dibunuh, maka ia (harus) dibunuh.
"Negara dapat menjatuhkan
hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar,
pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang
dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan
umum," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.
5. Mahkamah Agung (MA)
Dalam berbagai putusannya, MA
tetap memberlakukan hukuman mati. Sudah ratusan orang dipidana mati
oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, termasuk para gembong
narkotika yang juga dijatuhi hukuman mati.
6. Ketua MA
Hukuman
mati masih diakui di Indonesia sesuai UUD 1945 dan sesuai nilai-nilai
keadilan yang ada di masyarakat. Sikap Indonesia ini dihormati oleh
masyarakat internasional.
"Kan masih ada juga yang memberlakukan
(hukuman mati di berbagai negara) dan kita masih membutuhkannya," kata
Ketua MA Hatta Ali.
Berdasarkan UUD 1945, prinsip HAM di
Indonesia mengandung kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap orang
harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Sehingga
apabila ada yang mengambil nyawa atau kejahatan luar biasa dalam kadar
tertentu, maka pantas dikenakan pidana mati.
"Dan saya pernah
menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum
juga dieksekusi," ujar Hatta. Hukuman mati yang dimaksud yaitu terhadap
Ang Kim Soei yang baru saja dieksekusi Minggu dini hari ini.
7. PBNU
Pengurus
Besar Nahdathul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya mendukung Presiden
Joko Widodo menolak grasi atau permohonan pengampunan bagi terpidana
mati narkoba. Ketua umum PBNU KH Said Aqil Siradj, memaparkan alasan
logis dan dalil agama soal dukung. Apa itu?
"Itu keputusan Munas
NU tahun 2003 bahwa siapa pun yang lakukan kerusakan di muka bumi
hukumannya sesuai Alquran harus dibunuh," kata Said Aqil.
Dari banyaknya sikap lembaga dan tokoh nasional, masih ragukah kita akan keabsahan hukuman mati?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar