BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 18 Januari 2015

Mereka Tegas Menyatakan Hukuman Mati Sah dan Tidak Melanggar HAM

Andi Saputra - detikNews
 Jakarta - Langkah Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi mati 6 terpidana gembong narkoba menjadi perbincangan dunia internasional. Di Indonesia sendiri, hukuman mati adalah konstitusional dan tidak melanggar HAM.

Dorongan dan dukungan pemberlakuan hukuman mati kepada para gembong narkoba disampaikan banyak pihak, baik kelembagaan maupun secara pribadi. Berikut sikap mereka sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (18/1/2015):

1. Kepala Negara Republik Indonesia
Presiden Joko Widodo menyampaikan tegas sikapnya tentang narkotika di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014):

Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana.

Saya mendapat laporan, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Salah seorang terpidana mati yang dieksekusi Minggu dini hari ini, Rani pernah menggugat ke MK pada 2007 meminta hukuman mati dihapuskan di Indonesia. Tapi MK yang kala itu diketuai Jimly Assidiqie tegas menolaknya.

"Bagaimana tanggung jawab, seluruh komponen bangsa dan negara, serta rakyat Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan, tumpah darah, generasi penerus bangsa, kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, manakala masalah narkotika semakin semarak di Indonesia. Juga jika terorisme menyebar kemana-mana, dengan ancaman pidana penjara yang tidak berat," tulis putusan yang di ketok pada April 2007.

3. Mantan Ketua MK
Mantan Ketua MK Mahfud MD memandag hukuman mati adalah hal yang konstitusional.

"Hukuman mati harus tetap diberlakukan. Kalau soal konstitusionalitas tak usahlah ditanya lagi, hukuman mati itu konstitusional," ungkap Mahfud dalam akun twitter @mohmahfudmd.

Eksekusi mati merupakan tindak lanjut dari pengajuan grasi yang ditolak oleh Presiden Jokowi. Meski masih ada pihak yang menolak keberadaan hukuman mati, namun pelaksanaannya merupakan sikap tegas antinarkoba.

"Sebenarnya bukan hanya hukuman mati tapi hukuman apa pun ngeri juga kalau dibayangkan. Karena itu kengerian tak harus menyurutkan kita untuk berlakukan hukuman mati," imbuh Mahfud.

4. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI memberi dukungan hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba. Fatwa MUI yang terkait hukuman mati terkait kasus narkoba juga sudah dikeluarkan pada akhir Desember 2014 lalu.

Hal itu dengan merujuk pada ayat dalam Alquran dan memperhatikan pendapat para ulama, antara lain Wahbah al Zahili dalam al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Damsyiq: Dar al Fikr, 2004), juz 7, halaman 5595, disebutkan maka orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh.

"Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.

5. Mahkamah Agung (MA)
Dalam berbagai putusannya, MA tetap memberlakukan hukuman mati. Sudah ratusan orang dipidana mati oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, termasuk para gembong narkotika yang juga dijatuhi hukuman mati.

6. Ketua MA
Hukuman mati masih diakui di Indonesia sesuai UUD 1945 dan sesuai nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Sikap Indonesia ini dihormati oleh masyarakat internasional.

"Kan masih ada juga yang memberlakukan (hukuman mati di berbagai negara) dan kita masih membutuhkannya," kata Ketua MA Hatta Ali.

Berdasarkan UUD 1945, prinsip HAM di Indonesia mengandung kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap orang harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Sehingga apabila ada yang mengambil nyawa atau kejahatan luar biasa dalam kadar tertentu, maka pantas dikenakan pidana mati.

"Dan saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi," ujar Hatta. Hukuman mati yang dimaksud yaitu terhadap Ang Kim Soei yang baru saja dieksekusi Minggu dini hari ini.

7. PBNU
Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya mendukung Presiden Joko Widodo menolak grasi atau permohonan pengampunan bagi terpidana mati narkoba. Ketua umum PBNU KH Said Aqil Siradj, memaparkan alasan logis dan dalil agama soal dukung. Apa itu?

"Itu keputusan Munas NU tahun 2003 bahwa siapa pun yang lakukan kerusakan di muka bumi hukumannya sesuai Alquran harus dibunuh," kata Said Aqil.

Dari banyaknya sikap lembaga dan tokoh nasional, masih ragukah kita akan keabsahan hukuman mati?

Tidak ada komentar: