Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hak
prerogatifnya dalam menunjuk calon Kapolri pengganti Jenderal Sutarman,
tanpa melibatkan Polri. Padahal kultur yang ada dari pemimpin-pemimpin
negara sebelumnya, ada pelibatan Polri dalam usulan calon.
Meski demikian, Polri sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab kepada presiden tunduk atas keputusan Presiden Jokowi.
"Walaupun tidak dilibatkan, walaupun tidak diajak bicara, saya tetap loyal apa yang jadi keputusan presiden," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (15/1/2015).
Memang, kata Sutarman, adalah bijaksana bila dalam mencari nama untuk kemudian diusulkan menjadi calon Kapolri, Korps Tri Brata itu dilibatkan. "Sebaiknya memang seluruh rekam jejak itu kita dimintakan," kata Sutarman.
Polri memiliki Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang berfungsi untuk menyaring atau konsolidasi perwira tinggi Polri yang akan diusulkan menjadi Kapolri kelak. Ada pula assesment center yang juga biasa digunakan istansi lain untuk melihat rekam jejak seseorang yang ditunjuk untuk menempati jabatan tertentu. Misalnya, apakah seseorang itu tersangkut dengan tindak pidana atau tidak.
"Tapi tentu Bapak Presiden menggunakan hal prerogratifnya, kita pun loyal," ujar Sutarman.
Sebagai contoh ketika Jenderal Timur Pradopo yang akan dimajukan massa pensiunnya oleh Presiden SBY, ia diminta menyiapkan nama-nama perwira tinggi yang akan menempati kursi yang ditinggalkannya nanti. Selain Timur, secara terpisah, Kompolnas yang diketuai Menkopolhukam saat itu juga mengirimkan nama-nama calon pengganti Timur Pradopo. Setelah itu, presiden menentukan satu calon tunggal untuk diuji kepatutan di DPR.
Sama halnya ketika pencalonan Timur Pradopo saat Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Polri dilibatkan dalam menggodok calon-calon pengganti Bambang Hendarso. Wanjakti sendiri adalah bentuk konsolidasi yang juga untuk meredam gejolak internal di tubuh Polri dalam pencalonan Kapolri.
Meski demikian, Polri sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab kepada presiden tunduk atas keputusan Presiden Jokowi.
"Walaupun tidak dilibatkan, walaupun tidak diajak bicara, saya tetap loyal apa yang jadi keputusan presiden," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (15/1/2015).
Memang, kata Sutarman, adalah bijaksana bila dalam mencari nama untuk kemudian diusulkan menjadi calon Kapolri, Korps Tri Brata itu dilibatkan. "Sebaiknya memang seluruh rekam jejak itu kita dimintakan," kata Sutarman.
Polri memiliki Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang berfungsi untuk menyaring atau konsolidasi perwira tinggi Polri yang akan diusulkan menjadi Kapolri kelak. Ada pula assesment center yang juga biasa digunakan istansi lain untuk melihat rekam jejak seseorang yang ditunjuk untuk menempati jabatan tertentu. Misalnya, apakah seseorang itu tersangkut dengan tindak pidana atau tidak.
"Tapi tentu Bapak Presiden menggunakan hal prerogratifnya, kita pun loyal," ujar Sutarman.
Sebagai contoh ketika Jenderal Timur Pradopo yang akan dimajukan massa pensiunnya oleh Presiden SBY, ia diminta menyiapkan nama-nama perwira tinggi yang akan menempati kursi yang ditinggalkannya nanti. Selain Timur, secara terpisah, Kompolnas yang diketuai Menkopolhukam saat itu juga mengirimkan nama-nama calon pengganti Timur Pradopo. Setelah itu, presiden menentukan satu calon tunggal untuk diuji kepatutan di DPR.
Sama halnya ketika pencalonan Timur Pradopo saat Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Polri dilibatkan dalam menggodok calon-calon pengganti Bambang Hendarso. Wanjakti sendiri adalah bentuk konsolidasi yang juga untuk meredam gejolak internal di tubuh Polri dalam pencalonan Kapolri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar