TEMPO.CO, Jakarta
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Sutarman menyatakan siap
diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberhentian Kapolri, menurut
Sutarman, adalah hak prerogatif presiden sepenuhnya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)
"Mau
diganti sekarang atau besok, kami (Kapolri) siap. Kami siap
melaksanakan apa yang jadi perintah presiden," kata Sutarman di Lapangan
Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2015.
(Baca : Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan' )
Masa
jabatan Sutarman baru berakhir pada Oktober 2015. Sebelum masa tugas
Sutarman berakhir, Presiden Jokowi sudah menunjuk Kepala Lembaga
Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon
tunggal penggantinya. Jokowi juga telah mengirim surat penunjukan Budi
Gunawan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, kemarin, Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus
dugaan suap dan gratifikasi. Komisi menyelidiki kasus Budi sejak Juli
2014. Penyelidikan tersebut didasarkan pada informasi transaksi dari
Indonesia Corruption Watch.
Sutarman mengatakan Kepolisian akan
menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kepolisian juga akan
memberikan bantuan hukum kepada Budi Gunawan. "Tentu Polri melakukan
pembelaan melalui divisi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku," ujar Sutarman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar