Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVAnews - Jaksa Penuntut
Umum meminta izin majelis hakim untuk memindahkan tempat penahanan
terhadap Muhtar Ependy, orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan
mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Jaksa meminta hal tersebut
lantaran Muhtar kedapatan berusaha menyembunyikan telepon genggam
Blackberry di dalam kaos kakinya. Padahal, Muhtar yang berstatus
sebagai terdakwa itu kini tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba,
Jakarta.
Upaya untuk menyembunyikan ponsel itu dilakukan Muhtar
saat menjadi saksi dalam persidangan Romi Herton-Masyito. Namun, aksi
tersebut gagal lantaran tertangkap basah oleh Jaksa dalam sidang
tersebut. Jaksa tersebut kemudian menyita ponsel berwarna putih itu,
dan berkoordinasi dengan Jaksa yang menangani perkara Muhtar.
Penemuan ponsel itu kemudian dilaporkan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim
yang menyidangkan perkara Muhtar. "Kami mau menyampaikan bahwa tadi
rekan kami menemukan HP yang diselipkan di dalam kaus kaki terdakwa,"
ujar Ketua Tim Jaksa, Rini Triningsih, dalam persidangan Muhtar Ependy,
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam, 8 Januari 2015.
Rini mengatakan bahwa seorang terdakwa dilarang untuk membawa apapun di
dalam rutan. Pihaknya kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk
memindahkan tempat penahanan Muhtar.
"Jadi, kami mohon untuk
bisa dipindahkan. Nanti kita akan menelusuri apakah isi HP tadi apakah
kira-kira. Kita kan belum mendalami, nanti kita akan mengajukan
permohonan," imbuh dia.
Mendengar permintaan tersebut, majelis
hakim yang diketuai oleh Hakim Supriyono, mempersilahkannya. "Silakan
nanti kalau memungkinkan untuk itu, silakan mengajukan permohonan
secara tertulis. Apakah nanti mau dipindahkan dimana demi safety-nya, silakan," kata Supriyono.
Pihak Penasihat Hukum Muhtar Ependy, mengaku baru mengetahui
permasalahan tersebut, dan belum mengetahui detailnya. "Tapi, kalau toh
benar seperti yang disampaikan ibu Jaksa, maka kami mohon maaf. Kami
mohon supaya ini jadi perhatian saja. Ini baru pertama kali, lain kali
tidak boleh lagi," kata salah satu Penasihat Hukum.
Sementara
Muhtar Ependy menyatakan permintaan maafnya atas kejadian tersebut. Dia
mengklaim tidak pernah membawa ponsel ke dalam rutan.
Muhtar
menyebut bahwa handphone Blackberry yang disimpan di dalam kaos kaki
sebelah kirinya itu adalah milik istrinya, dan akan digunakan untuk
berkomunikasi dengan anaknya.
"Itu dibawa oleh istri saya dari
rumah. Kalau ada sidang, beliau bawa untuk saya komunikasi sama
anak-anak saya. Karena jujur selama ini, saya selalu menutupi kepada
anak-anak saya bahwa ada dim anakah ayahnya. Saya nggak pernah cerita bahwa saya masuk penjara," tutur Muhtar. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar