BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Januari 2015

Ketahuan Bawa Ponsel, Tahanan Muhtar Ependy Dipindah KPK

Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum meminta izin majelis hakim untuk memindahkan tempat penahanan terhadap Muhtar Ependy, orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Jaksa meminta hal tersebut lantaran Muhtar kedapatan berusaha menyembunyikan telepon genggam Blackberry di dalam kaos kakinya. Padahal, Muhtar yang berstatus sebagai terdakwa itu kini tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta.

Upaya untuk menyembunyikan ponsel itu dilakukan Muhtar saat menjadi saksi dalam persidangan Romi Herton-Masyito. Namun, aksi tersebut gagal lantaran tertangkap basah oleh Jaksa dalam sidang tersebut. Jaksa tersebut kemudian menyita ponsel berwarna putih itu, dan berkoordinasi dengan Jaksa yang menangani perkara Muhtar.

Penemuan ponsel itu kemudian dilaporkan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Muhtar. "Kami mau menyampaikan bahwa tadi rekan kami menemukan HP yang diselipkan di dalam kaus kaki terdakwa," ujar Ketua Tim Jaksa, Rini Triningsih, dalam persidangan Muhtar Ependy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam, 8 Januari 2015.

Rini mengatakan bahwa seorang terdakwa dilarang untuk membawa apapun di dalam rutan. Pihaknya kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memindahkan tempat penahanan Muhtar.

"Jadi, kami mohon untuk bisa dipindahkan. Nanti kita akan menelusuri apakah isi HP tadi apakah kira-kira. Kita kan belum mendalami, nanti kita akan mengajukan permohonan," imbuh dia.

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Supriyono, mempersilahkannya. "Silakan nanti kalau memungkinkan untuk itu, silakan mengajukan permohonan secara tertulis. Apakah nanti mau dipindahkan dimana demi safety-nya, silakan," kata Supriyono.

Pihak Penasihat Hukum Muhtar Ependy, mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut, dan belum mengetahui detailnya. "Tapi, kalau toh benar seperti yang disampaikan ibu Jaksa, maka kami mohon maaf. Kami mohon supaya ini jadi perhatian saja. Ini baru pertama kali, lain kali tidak boleh lagi," kata salah satu Penasihat Hukum.

Sementara Muhtar Ependy menyatakan permintaan maafnya atas kejadian tersebut. Dia mengklaim tidak pernah membawa ponsel ke dalam rutan.

Muhtar menyebut bahwa handphone Blackberry yang disimpan di dalam kaos kaki sebelah kirinya itu adalah milik istrinya, dan akan digunakan untuk berkomunikasi dengan anaknya.

"Itu dibawa oleh istri saya dari rumah. Kalau ada sidang, beliau bawa untuk saya komunikasi sama anak-anak saya. Karena jujur selama ini, saya selalu menutupi kepada anak-anak saya bahwa ada dim anakah ayahnya. Saya nggak pernah cerita bahwa saya masuk penjara," tutur Muhtar. (one)

Tidak ada komentar: