Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
mempertanyakan langkah pemerintah DKI Jakarta yang akan memperluas rute
larangan bagi sepeda motor hingga Sudirman-Ratu Plaza. Padahal ada
beberapa catatan yang seharusnya dibenahi pemerintah guna mendukung
program dalam rangka persiapan ERP.
Sekjen MTI Danang Parikesit
mengatakan, terdapat beberapa isu operasional yang menjadi utang
pemerintah untuk segera dibereskan. Danang sendiri tidak
mempermasalahkah niatan pemerintah dengan menelurkan kebijakan larangan
motor untuk melintasi kawasan Thamrin yang dimulai sejak tiga minggu
lalu.
"Konsep besarnya tidak masalah, proses pelarangan adalah
upaya pengelolaan manajemen lalu lintas ke depan. Termasuk mengajak
masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke angkutan umum,"
kata Danang saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/1/2015).
MTI
melihat ada empat hal yang harus menjadi perhatian sekaligus pembenahan
oleh pemerintah daerah guna mendukung program tersebut.
"Yang
pertama adalah bus gratis. Sejak hari pertama sampai dengan hari ke
tujuh, kami melihat hanya 10 persen saja dari okupansi bus tersebut,"
kata Danang.
Bus gratis tentunya menjadi pembiayaan pemerintah.
Dengan kondisi tersebut disayangkan apabila pemerintah terus dipaksakan
untuk beroperasi. Selain menyedot biaya, program tersebut tidak efektif
dijalankan.
"Dihilangkan saja, dihapus dan diganti konsepnya.
Masyarakat yang parkit di Blok M, misalnya, bisa gunakan kendaraan umum
gratis dengan menggunakan tiket parkir. Ini bisa diambil dari belanja
operasional bus gratis. Tinggal pemerintah berbicara dengan pengelola
park and ride dan juga pengelola angkutan umum," beber Danang
Catatan kedua yang juga disorot MTI adalah permasalahan gedung parkir
yang selalu berada di pojokan gedung. Belum lagi penerapan tarif yang
bisa dibilang mahal. "Pemda negosiasi dengan pemilik gedung perkantoran
untuk menyesuaikan tarif parkir," ujar Danang.
MTI juga mencatat
kemunculan parkir liar di trotoar dan badan jalan. Alhasil, akibat
menumpuknya parkir liar tersebut menimbulkan pengurangan jalan.
"Kalau
perlu dihapus saja, harus tegas, saya khawatir ada main mata antara
petugas dengan petugas parkir liar. Sudah parkir ilegal ada di badan
jalan," ujarnya.
Catatan terakhir adalah fasilitas pejalan kaki
yang dianggap belum manusiawi. Danang menilai apabila ada upaya dari
pemerintah hendak memindahkan orang dari angkutan pribadi ke umum harus
disertai dengan fasilitas pejalan kaki," ujarnya.
Kebijakan
pelarangan motor melintas di Medan Merdeka Barat-Thamrin bakal diperluas
hingga ke Jalan Sudirman dan Ratu Plaza, Jakarta Selatan. Kepala Dinas
Perhubungan, Benjamin Bukit, menyatakan pelarangan akan mulai diperluas
pasca 17 Januari 2015.
"Kita akan evaluasi dulu, ini kan belum
sebulan. Tahapannya begitu, sehabis ujicoba ini berhasil, kita
kembangkan. Jadi perluasannya ya pasca 17 Januari lah, jalurnya Sudirman
sampai Ratu Plaza," kata Benjamin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis
(8/1/2015).
Dia menjelaskan, setelah tanggal 17 Januari, di jalur
Medan Merdeka Barat-Thamrin akan mulai dikenakan sanksi tilang bagi
para pelanggar. Selama masa ujicoba sejak 17 Desember lalu, masih
diberikan toleransi tanpa penegakan hukum.
Kemudian, kajian yang
ada tinggal diperluas ke areal Sudirman. Menurutnya, nantinya
pemberlakuan di area yang baru tak lagi disebut sebagai ujicoba tapi
langsung dikenai sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar