Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/2014 tentang Pembatasan Peninjauan
Kembali (PK) Perkara Pidana Hanya Sekali.
Wakil Ketua KPK,
Zulkarnain menyatakan bahwa dengan adanya pembatasan jumlah PK, maka
kepastian hukum di Indonesia akan lebih jelas.
"Bisa dilihat dari
berbagai perspektif. Namun dari praktik hukum pidana, jelas lebih
seimbang keadilan dan kepastian hukumnya semua pihak, PK cukup 1 kali,"
kata Zulkarnain melalui pesan singkatnya, Jumat (9/1).
Zulkarnain
mengatakan, pembatasan tersebut juga baik. Sebab, pada kenyataannya PK
yang diajukan berkali-kali malah memperbesar terjadinya peluang
penyelewengan. Hasilnya, terjadi kerugian negara.
"Biasa yang
lebih 1 kali itu, banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi atau
sebetulnya tidak ada novum, sehingga berlarut larut, risiko tinggi dan
dapat merugikan negara," tandas Zulkarnain. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar