Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali membuat putusan fenomenal
dengan menghukum maskapai penerbangan Lion Air di kasus tas penumpang
yang hilang di bagasi pesawat. Kali ini Lion Air harus mengganti
kehilangan tas penumpang Aripin Sianipar.
Kasus bermula saat
Aripin pulang ke Medan dari Jakarta pada 20 November 2011 dengan nomor
penerbangan JT 204. Saat itu ia membawa tas koper yang berisi:
- Dua unit HP Blackberry
- Dua unit HP satelit
- Satu unit handycam
- Satu unit proyektor
- Satu unit kamera
- Satu unit anti getar
- Baju dan pakaian
Seluruh barang dalam koper itu lalu dititipkan ke pihak Lion Air untuk dibawa di dalam bagasi pesawat.
Sesampainya
di Medan, Aripin sabar menanti tiba. Tapi setelah berjam-jam ditunggu,
koper tersebut tidak kunjung datang. Lalu ia komplain ke pihak Lion Air
dan pulang.
Setelah sepekan berlalu kopernya tidak ditemukan
pihak Lion Air, Aripin lalu kembali menanyakan ke kantor Lion Air tetapi
lagi-lagi diminta bersabar menanti. Hali ini diulanginya beberapa kali.
Karena habis kesabaran, Aripin lalu menggugat Lion Air ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada awal 2012.
Gayung
bersambut. BPSK Kota Medan menjatuhkan hukuman kepada Lion Air sebesar
Rp 15.360.000. Jumlah ini adalah 60 persen dari nilai barang yang hilang
dengan asumsi 40 persen harga barang hilang karena penyusutan nilai
barang. BPSK Kota Medan menolak permintaan Aripin yang meminta Lion Air
memberikan ganti rugi immateril Rp 500 juta.
Tidak terima atas
putusan BPSK Kota Medan, Lion Air lalu mengajukan banding ke Pengadilan
Negeri (PN) Medan. Lagi-lagi Lion Air harus menelan pil pahit. Pada 13
Juni 2013, PN Medan menolak seluruh permohonan dari Lion Air.
Satu-satunya jalan bagi Lion Air untuk membalik keadaan adalah dengan
mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan dari
pemohon kasasi PT Lion Mentari Airlines," putus majelis hakim
sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/7/2015).
Duduk sebagai
ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Soltoni Mohdally dan Nurul
Elmiyah. Ketiganya menyatakan putusan BPSK Kota Medan dan PN Medan telah
tepat, benar dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Karena
senyatanya termohon kasasi (Aripin-red) diterima dan diangkut dengan
pesawat nomor penerbangan dimaksud oleh pemohon kasasi (Lion Air-red),"
putus majelis hakim dalam pertimbangan putusan yang diketok pada 29
Oktober 2014 lalu.
Putusan ini menjadi putusan yang kesekian
kalinya di kasus tas hilang di bagasi pesawat. Seperti kasus sebelumnya
yaitu Lion Air dihukum mengganti rugi bagasi pesawat penumpang Lio Air,
Herlina. Bagasi Herlina hilang pada 4 Agustus 2011. Tiga tahun
setelahnya, MA menghukum Lion Air mengganti kerugian Herlina sebesar Rp
25 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar