Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tiga hakim PTUN Medan dan seorang pengacara kini sedang
diperiksa di kantor KPK dan status hukumnya akan segera ditentukan. Tim
KPK menangkap ketiganya pada Kamis (9/7/2015) kemarin lewat operasi
penangkapan di satu tempat: kantor PTUN Medan.
Kepala Humas PTUN
Medan Sugiyanto menuturkan, tiga hakim yang ditangkap KPK itu adalah
Tripeni Irianto Putro yang merupakan Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi, dan
Dermawan Ginting. Penyidik juga menangkap panitera sekretaris PTUN
Medan, Syamsir Yusfan, dan seorang kuasa hukum, yaitu Yagari Bastara
alias Gerry.
Sugiyanto menduga, suap terkait dengan kasus
sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov
Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam putusannya
pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota
Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan
wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal
permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Berikut kronologi penangkapan ini, sesuai informasi yang diterima detikcom:
Rabu (8/7)
Tim KPK sudah berada di Medan. Mereka mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang kepada hakim PTUN Medan.
Kamis (9/7)
-Sekitar pukul 08.00 WIB
Tim KPK mendatangi kantor PTUN Medan. Mereka melihat sosok Gerry masuk ke dalam gedung pengadilan.
Tim
melalui informasi penyadapan, mendapatkan kabar Gerry akan bertemu
dengan kepala PTUN Tripeni di ruangan. Di situ akan terjadi penyerahan
uang.
-10.30 WIB
Tak lama kemudian Gerry
keluar dari ruangan Tripani. Tim KPK lantas berpencar. Regu pertama
mendatangi ruangan Tripani dan memastikan adanya penyerahan uang dengan
bukti uang ribuan dollar AS. Tim kedua menghentikan Gerry yang sedang
berjalan keluar dari gedung pengadilan.
(Baca: Video Penangkapan Pengacara di PTUN Medan)
KPK
juga membawa hakim Amir Fauzi, serta panitera sekretaris PTUN Medan,
Syamsir Yusfan. Mereka ikut ditangkap karena berdasarkan informasi yang
diterima KPK, mereka ikut terlibat dalam pembicaraan mengenai janji
penerimaan uang.
Penyidik KPK lantas membawa Tripeni, Amir, Syamsir dan Gerry ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Tim KPK lainnya memasang tanda segel di ruangan Tripani dan sejumlah tempat yang ada di PTUN Medan.
11.30 WIB
Tim
KPK balik ke PTUN Medan. Mereka menangkap hakim Dermawan Ginting. Dari
pemeriksaan singkat di Mapolresta Medan, disebutkan adanya keterlibatan
Dermawan.
Pihak-pihak yang ditangkap KPK ini menjalani
pemeriksaan intensif di Mapolresta Medan. Mereka dikonfirmasi mengenai
uang tersebut.
19.30 WIB.
Dari Mapolresta
Medan, tim KPK membawa pihak yang ditangkap ke Bandara Kualanamu.
Mereka diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK.
Jumat (10/7)
-00.15 WIB
Penyidik
KPK yang membawa lima orang tertangkap tangan tiba di KPK. Pemeriksaan
intensif dilakukan di gedung lembaga antikorupsi tersebut.
Tim
KPK memiliki waktu 24 jam sejak Kamis siang untuk menentukan status
hukum kelimanya, apakah akan menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar