BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Juli 2015

Uang Diserahkan di Ruang Kepala PTUN, Ini Kronologi Penangkapan Hakim di Medan

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tiga hakim PTUN Medan dan seorang pengacara kini sedang diperiksa di kantor KPK dan status hukumnya akan segera ditentukan. Tim KPK menangkap ketiganya pada Kamis (9/7/2015) kemarin lewat operasi penangkapan di satu tempat: kantor PTUN Medan.

Kepala Humas PTUN Medan Sugiyanto menuturkan, tiga hakim yang ditangkap KPK itu adalah Tripeni Irianto Putro yang merupakan Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Penyidik juga menangkap panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan seorang kuasa hukum, yaitu Yagari Bastara alias Gerry.

Sugiyanto menduga, suap terkait dengan kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Berikut kronologi penangkapan ini, sesuai informasi yang diterima detikcom:

Rabu (8/7)

Tim KPK sudah berada di Medan. Mereka mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang kepada hakim PTUN Medan.

Kamis (9/7)

-Sekitar pukul 08.00 WIB

Tim KPK mendatangi kantor PTUN Medan. Mereka melihat sosok Gerry masuk ke dalam gedung pengadilan.

Tim melalui informasi penyadapan, mendapatkan kabar Gerry akan bertemu dengan kepala PTUN Tripeni di ruangan. Di situ akan terjadi penyerahan uang.

-10.30 WIB

Tak lama kemudian Gerry keluar dari ruangan Tripani. Tim KPK lantas berpencar. Regu pertama mendatangi ruangan Tripani dan memastikan adanya penyerahan uang dengan bukti uang ribuan dollar AS. Tim kedua menghentikan Gerry yang sedang berjalan keluar dari gedung pengadilan.

(Baca: Video Penangkapan Pengacara di PTUN Medan)

KPK juga membawa hakim Amir Fauzi, serta panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Mereka ikut ditangkap karena berdasarkan informasi yang diterima KPK, mereka ikut terlibat dalam pembicaraan mengenai janji penerimaan uang.

Penyidik KPK lantas membawa Tripeni, Amir, Syamsir dan Gerry ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Tim KPK lainnya memasang tanda segel di ruangan Tripani dan sejumlah tempat yang ada di PTUN Medan.

11.30 WIB

Tim KPK balik ke PTUN Medan. Mereka menangkap hakim Dermawan Ginting. Dari pemeriksaan singkat di Mapolresta Medan, disebutkan adanya keterlibatan Dermawan.

Pihak-pihak yang ditangkap KPK ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Medan. Mereka dikonfirmasi mengenai uang tersebut.

19.30 WIB.

Dari Mapolresta Medan, tim KPK membawa pihak yang ditangkap ke Bandara Kualanamu. Mereka diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK.

Jumat (10/7)

-00.15 WIB

Penyidik KPK yang membawa lima orang tertangkap tangan tiba di KPK. Pemeriksaan intensif dilakukan di gedung lembaga antikorupsi tersebut.

Tim KPK memiliki waktu 24 jam sejak Kamis siang untuk menentukan status hukum kelimanya, apakah akan menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi.

 

Tidak ada komentar: