PENGADILAN
banding di Putrajaya, Malaysia, Senin (7/9) akhirnya mengabulkan
gugatan Nirmala Bonat (30), mantan tenaga kerja wanita yang disiksa
bekas majikannya, Yim Pek Ha dan suaminya Hii Ik Ting.
Tahun lalu, Pengadilan Tinggi sempat
mengabulkan gugatan perdata Nirmala dan memerintahkan Pek Ha dan Ik Ting
membayar ganti rugi sebesar RM 129.147. Namun pihak Nirmala yang
diwakili pengacara, M. Kavimani tak puas.
Akhirnya lewat perjuangan panjang,
setelah Pengadilan Banding bersidang selama 14 hari dengan memanggil 13
saksi, pihak penggugat menang. Nirmala, yang menderita siksaan fisik dan
mental ketika bekerja di rumah bekas majikannya di Villa Putera, Jalan
Tun Dr Ismail antara September 2003 hingga Mei 2004 itu, kini menerima
ganti rugi RM 349.496, setara dengan Rp 1,1 miliar.
Dalam sidang banding yang dipimpin oleh
hakim Datuk David Wong Dak Wah, disebutkan sejumlah peningkatan ganti
rugi antara lain, meningkatkan jumlah kerusakan umum untuk cedera pada
payudara Nirmala dari RM 105.000 ke RM 200.000, kerusakan umum untuk
cedera di kepala dan wajahnya dari RM 10.000 ke RM 20.000 dan kerusakan
umum untuk stres emosional yang diderita oleh Nirmala dari RM 40.000
untuk RM 100.000.
"Argumen kami adalah, ganti rugi yang
diputuskan Pengadilan Tinggi sebelumnya, tidak sepadan dengan luka-luka
dan penderitaan yang dialami oleh Nirmala Bonat selama berbulan-bulan,"
kata Kavimani.
Untuk teknis pembayaran uang ganti rugi,
Kavimani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar
Indonesia di Kuala Lumpur. "Mungkin nanti Nirmala Bonat akan menerimanya
secara langsung," katanya.
Kasus yang menimpa Nirmala (pembantu
rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur) dianggap sebagai salah satu satu
penganiyaan terburuk terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia di
Malaysia.
Dalam sidang 2014, Nirmala menggambarkan
apa yang ia alami pada 2004 dengan mengatakan, majikannya meletakkan
setrika panas di payudaranya. "Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," ujarnya.
Ia juga mengatakan menderita depresi yang menyebabkannya tidak bisa mendapat pekerjaan selama empat tahun. "Saya tidak bekerja dari 17 Mei 2004 hingga Januari 2008, saya baru bekerja pada pertengahan 2010 di Indonesia," ucapnya.
Nirmala
mengatakan kepada hakim, ia menggugat ganti rugi atas luka-luka fisik
dan mental yang ia alami, termasuk biaya pengobatan, hilangnya mata
pencarian, biaya transportasi, dan biaya-biaya lain akibat penyiksaan
majikan.
Dalam kasus penganiyaan ini majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 12 tahun. Kasus penganiayaan Nirmala juga sempat menjadi ancaman bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia. (bernama/bbc/adk/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar