Oleh :
Dedy Priatmojo, Syaefullah
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina. Nina menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation.
"Iya dia (Nina) sudah (tersangka)," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Rabu, 3 September 2015.
Bahkan,
Budi menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
sudah diserahkan ke Kejaksan Agung sejak dua hari lalu. "Sudah, kalau
sudah melakukan penggeledahan sudah ada SPDP-nya," ujar Budi Waseso.
Sebelumnya, kantor
Pertamina Foundation di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, digeledah
oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana
korupsi dana CSR Pertamina. Penyidik menggeledah empat ruang kantor
Direktur Pertamina Foundation, Bendahara, Data dan Informasi.
Dalam
kasus tersebut, penyidik Polri menduga telah terjadi kerugian negara
sebesar Rp126 miliar dari total nilai proyek CSR sebesar Rp251 miliar.
Victor mengungkapkan proyek tersebut terkait dana CSR Pertamina yang
digunakan untuk sejumlah program dari tahun 2012 hingga 2014.
"Programnya Gerakan Menanam Pohon, Sekolah Sobat Bumi, Beasiswa Sobat Bumi dan Sekolah Sepakbola Pertamina," ujar Victor.
Dari
penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang
kantor Pertamina Foundation untuk dibawa ke Mabes Polri guna dianalisa
lebih lanjut untuk proses penyidikan. (ase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar