BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 September 2015

MA Segera Kirim Putusan Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun ke PN Jaksel

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Yayasan Supersemar yang dihukum Rp 4,4 triliun. Saat ini MA tengah mengoreksi berkas putusan tersebut.

"Dalam taraf koreksi, mungkin tidak lama lagi dikirim," kata juru bicara MA Suhadi ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9/2015).

Saat dihubungi terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut. Prasetyo menyebut nantinya pihak pengadilan yang akan memanggil pihak kejaksaan dan dari yayasan itu mengenai eksekusi putusan tersebut.

"PN (Pengadilan Negeri) Jaksel yang justru punya strategi. Kita kan sebagai pihak penggugat. Nanti justru kita harapkan putusan MA kemarin kan sifatnya harus dilaksanakan, pihak tergugat itu secara sukarela mau memenuhi kewajibannya. Nah seperti apa? Itu menjadi domainnya pengadilan. Mereka punya solusi seperti apa. Kita sejauh ini masih menunggu ya sebagai pihak penggugat. Paling kalau perlu kan nanti kita dipanggil ya oleh pihak pengadilan terkait apa yang bisa kita lakukan," papar Prasetyo.

Patgulipat Presiden Soeharto dalam menyelewengkan uang rakyat yaitu membuat Yayasan Supersemar dengan ketua dirinya sendiri. Di sisi lain, sebagai Presiden, ia memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bank negara untuk disetor ke yayasan yang ia bentuk itu.

Caranya yaitu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Sejak 1974 hingga tahun 1998, dana yang diselewengkan mencapai USD 420 juta dan ratusan miliar rupiah yang disalurkan Soeharto ke bank dan perusahaan, di luar tujuan Yayasan Supersemar.

Jika dengan kurs saat ini maka dana yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 triliun.Modus penyelewengan dana ini diduga tidak hanya terjadi di Yayasan Supersemar. Jaksa Agung sejak era tahun 2000-an telah membidik yayasan lain serupa.

Dengan adanya putusan inkrah ini, maka membuka jalan bagi Jaksa Agung sebagai kuasa hukum negara menyidik yayasan Soeharto lainnya. Harifin yang duduk sebagai ketua majelis kasasi di kasus Supersemar itu mengatakan hakim yang akan menilai sendiri. 

Tidak ada komentar: