Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan
berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Yayasan Supersemar yang
dihukum Rp 4,4 triliun. Saat ini MA tengah mengoreksi berkas putusan
tersebut.
"Dalam taraf koreksi, mungkin tidak lama lagi dikirim," kata juru bicara MA Suhadi ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9/2015).
Saat
dihubungi terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku masih menunggu
salinan putusan tersebut. Prasetyo menyebut nantinya pihak pengadilan
yang akan memanggil pihak kejaksaan dan dari yayasan itu mengenai
eksekusi putusan tersebut.
"PN (Pengadilan Negeri) Jaksel yang
justru punya strategi. Kita kan sebagai pihak penggugat. Nanti justru
kita harapkan putusan MA kemarin kan sifatnya harus dilaksanakan, pihak
tergugat itu secara sukarela mau memenuhi kewajibannya. Nah seperti apa?
Itu menjadi domainnya pengadilan. Mereka punya solusi seperti apa. Kita
sejauh ini masih menunggu ya sebagai pihak penggugat. Paling kalau
perlu kan nanti kita dipanggil ya oleh pihak pengadilan terkait apa yang
bisa kita lakukan," papar Prasetyo.
Patgulipat Presiden Soeharto
dalam menyelewengkan uang rakyat yaitu membuat Yayasan Supersemar
dengan ketua dirinya sendiri. Di sisi lain, sebagai Presiden, ia
memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bank negara untuk disetor ke
yayasan yang ia bentuk itu.
Caranya yaitu Presiden Soeharto
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April
1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978
tertanggal 30 Agustus 1978. Sejak 1974 hingga tahun 1998, dana yang
diselewengkan mencapai USD 420 juta dan ratusan miliar rupiah yang
disalurkan Soeharto ke bank dan perusahaan, di luar tujuan Yayasan
Supersemar.
Jika dengan kurs saat ini maka dana yang
diselewengkan mencapai Rp 4,4 triliun.Modus penyelewengan dana ini
diduga tidak hanya terjadi di Yayasan Supersemar. Jaksa Agung sejak era
tahun 2000-an telah membidik yayasan lain serupa.
Dengan adanya
putusan inkrah ini, maka membuka jalan bagi Jaksa Agung sebagai kuasa
hukum negara menyidik yayasan Soeharto lainnya. Harifin yang duduk
sebagai ketua majelis kasasi di kasus Supersemar itu mengatakan hakim
yang akan menilai sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar