Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kantor Pertamina Foundation digeledah penyidik
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri.
Proses hukum itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) program menabung pohon.
"Pidana
pokoknya adalah penyalahgunaan dana CSR, seharusnya diberikan
seluruhnya untuk kegiatan menabung pohon, tapi nyatanya banyak relawan
fiktif dan lokasi yang fiktif," kata Kepala Sub Direktorat TPPU Kombes
Golkar Pangarso, saat dihubungi detikcom, Selasa (1/9/2015).
Mengenai lokasi fiktif, Golkar mencontohkan adanya lokasi yang tidak sesuai untuk penanaman pohon.
"Misalnya
saat diselidiki oleh tim dengan menggunakan GPS, lokasi itu ternyata
rumah, bukan lokasi penanaman pohon," ujar Golkar.
Dugaan sementara, kerugian akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 120 miliar.
Belum
ada tersangka dalam kasus yang berstatus penyidikan ini. Namun, Golkar
menyebut pihaknya sudah mengarah ke adanya tersangka dalam kasus
penggunaan dana pada 2012-2013 itu.
"Arah kepada tersangka sudah
ada penentuan. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi dulu, nanti setelah
bukti cukup kita akan panggil tersangka itu untuk dimintai
keterangannya," ujar mantan Wakapolresta Bekasi ini.
Golkar juga
masih menutup rapat pihak-pihak yang dibidiknya. Termasuk calon
tersangka dalam kasus ini. "Calon tersangka sudah ada, tapi itu tidak
akan kita umumkan. Sementara ini masih terus didalami," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar