BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 April 2011

DPP PAN Yakin Hatta Rajasa Tidak Terlibat

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan membenarkan Bendahara Umum PAN, John Erizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah Kereta Listrik (KRL) dari Jepang tahun 2007.

"Saya dikhabari John Erizal diperiksa KPK sebagai saksi hari ini dalam kapasitas sebagai Direktur PT Powertel. KPK ingin memperoleh keterangan dari beliau soal dugaan korupsi hibah KRL dari Jepang dalam tahun 2007," kata Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/4).

Karena yang bersangkutan juga Bendahara Partai PAN, lanjutnya, tentu DPP PAN segera menyikapinya secara sungguh-sungguh. "Sambil menunggu proses dan hasil pemeriksaan sebagai saksi, DPP PAN dalam waktu dekat pasti akan menggelar rapat untuk membahasnya dan menggali sejauhmana John Erizal mengetahui soal hibah KRL dari Jepang itu," ungkapnya.

Termasuk masalah apakah DPP PAN akan memberikan bantuan hukum atau pengacara untuk mendampingi dan keperluan pemeriksaan lainnya, lanjutnya, akan diputuskan melalui rapat. "Semuanya mesti diputuskan dalam mekanisme rapat," kata Wakil Ketua DPR itu.

Menyikapi adanya rencana KPK memeriksa Ketua Umum PAN Hatta Radjasa terkait posisinya saat itu sebagai Menteri Perhubungan, Taufik menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita sangat menghormati proses hukum dan wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tegasnya, sembari mengatakan dalam kasus ini Hatta Radjasa sudah clear tidak terlibat dan tidak perlu ada kekhawatiran. "Sebab kami sudah pelajari kasusnya," imbuhnya.

Dugaan korupsi kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan KRL pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp11 miliar. Saat itu menteri perhubungan dijabat Hatta Rajasa.

Dalam kasus ini, diiduga telah terjadi mark up untuk biaya transportasi pengiriman KRL dari Jepang ke Indonesia sebesar 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Eko Saputro sebagai tersangka. Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan Soemino sebagai tersangka sejak akhir tahun 2009 lalu. (fas/jpnn)

Tidak ada komentar: