BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 April 2011

MTI: DPR Lemahkan KPK Lewat Revisi UU

Selama kurun waktu berdirinya KPK, telah berhasil memproses hukum 48 anggota DPR RI.

VIVAnews - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai ada upaya-upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Puncak upaya pelemahan secara sistematis ini menurut TII memuncak setelah KPK menahan 24 politisi yang terlibat dalam kasus suap cek pelawat senilai Rp24 miliar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

"Ada indikasi upaya yang sistematis dilakukan DPR dengan menggunakan kewenangan yaitu hak menginisiasi legislasi sebagai upaya balas dendam DPR terhadap KPK," ujar peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, di kantor MTI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2011.

Dalam kurun waktu berdirinya KPK, telah berhasil memproses hukum 48 anggota DPR RI. Namun, dikatakan Jamil, kondisinya memanas ketika 24 politisi yang terlibat dalam kasus suap cek pelawat dijebloskan ke penjara, termasuk politisi senior PDIP Panda Nababan dan politisi Partai Golkar Paskah Suzetta.

"Upaya pemandulan KPK itu dimulai sejak Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi menyepakati untuk membentuk lima kelompok kerja (Pokja) meliputi bidang politik, energi, pangan, hukum, dan pertahanan keamanan. Untuk Pokja hukum, salah satu isu krusial tentang merevisi UU KPK," ungkapnya.

Kemudian, adanya surat Nomor: PW01/0054/DPR-RI/1/2001 tanggal 24 Januari 2011, dari Wakil Ketua DPR-RI, Priyo Budi Santoso kepada Komisi III DPR-RI yang isinya meminta Komisi III DPR-RI untuk menyusun Draft NA dan RUU KPK juga menjadi hal lain yang menguatkan penilaian upaya pelemahan KPK oleh politisi senayan.

"Selain itu Revisi UU KPK dimasukan dalam daftar Prolegnas 2011 dengan cepat mengalahkan RUU-RUU yang sudah sejak lama belum dituntaskan seperti RUU JPSK, RUU KY, RUU Kejaksaan dan lain-lain," katanya.

MTI juga mengeluarkan data anggota DPR yang ditangkap KPK selama tiga tahun tahun terakhir. Data itu menunjukan PDIP dan Golkar menduduki urutan pertama dan kedua. "Kami tidak merangking mana yang paling banyak atau yang paling sedikit. Tapi kami ingin menunjukkan semua partai terlibat," terangnya.

Berikut data yang dilansir MTI mengenai jumlah anggota DPR yang telah ditangkap KPK.

15 orang dari FPDIP
13 orang dari Fraksi Partai Golkar
6 orang dari FPPP
2 orang dari FPAN
2 orang dari Fraksi Demokrat
1 orang dari FKB
1 orang dari FPBB
1 orang dari FPBR
1 orang dari mantan Fraksi TNI Polri

Tidak ada komentar: