Jakarta (ANTARA News) - Ratusan ribu kaum buruh Indonesia menjadikan `Mayday` sebagai momentum memperjuangkan terealisasinya hak-hak dasar kesejahteraan sosial, yakni menyangkut jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga tunjangan hari tua.

Demikian salah satu kesimpulan diskusi yang digelar di Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jakarta, Jumat, antara lain menghadirkan pembicara Said Iqbal (Sekjen KAJS) dan Rieke Diah Pitaloka (Anggota Pansus RUU BPJS DPR RI).

Kepada pers, keduanya memastikan, telah tergabung lebih dari 50 organisasi buruh, Badan Eksektif Mahasiswa (BEM) dan organisasi `Kelompok Cipayung` dalam rencana aksi Minggu (1/5), pukul 10.00 WIB dari Bundaran HI hingga di Istana Negara.

"Satu Mei sebagai Hari Buruh Sedunia dijadikan momentum untuk `mengepung istana` secara serempak, dalam artian, mendesak Pemerintah, agar serius bersama DPR RI menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU BPJS," kata Diah Pitaloka.

Sebab, menurut dia, Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut memuat butir-butir penting mengenai hak-hak kesejahteraan sosial bagi rakyat, termasuk kaum buruh, sebagai amanat konstitusi (UUD 1945).

"Jaminan untuk mendapatkan hak konstitusionalnya itulah yang secara serius disuarakan kaum buruh dan didesakkan pada momentum `Mayday`. Mereka bertekad mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU," katanya.

Dalam pertemuan di gedung YTKI ini, disepakati pula gerakan tersebut akan menghadirkan sekitar 100 ribu buruh.

"Ini pesta kaum buruh, maka janganlah ada pihak yang menungggangi, apalagi memprovokasinya sehingga kacau. Atau malah ada yang berusaha menggagalkan, melalui iming-iming uang, sehingga para serikat buruh jangan turun beraksi pada `Mayday` tersebut," katanya.

Rieke Diah Pitaloka secara khusus mengharapkan keterlibatan seluruh rakyat, termasuk kaum buruh untuk bersama memperjuangkan hak atas kesejahteraannya.

Sebelumnya diberitakan, BPJS sendiri menyangkut pemenuhan hak-hak kesejahteraan rakyat, sebagaimana tersurat pada Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Yaitu, pertama, adanya jaminan kesehatan, sehingga rakyat yang datang mengambil hak konstitusinya untuk dilayani oleh rumahsakit, tak ditolak-tolak lagi. Kedua, jaminan mendapatkan pendidikan secara adil. Ketiga, tunjangan hari tua, dan, keempat tunjangan kematian," jelasnya.

Tegasnya, demikian Rieke Diah Pitaloka, para Rakyat, termasuk kaum buruh, dijamin kesejahteraanya dari lahir hingga ke liang lahat.

"Tidak boleh lagi ada berita tragis seorang keluarga buruh mati karena terlambat dirawat atau ditolak dirawat pihak rumahsakit, karena tiada biaya. Juga mereka memiliki jaminan kecelakaan, pelindungan hari tua hingga kematian bagi para pekerja," ujarnya.

Rieke Diah Pitaloka di akhir diskusi berseloroh, jika jaminan sosial masyarakat terwujud, dijamin tidak akan ada lagi ancaman bagi negara seperti dari NII, terorisme, karena rakyat telah merasa telah diperhatikan bahkan dipenuhi hak dan kesejahteraannya.(*)