BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 April 2011

KPK Pilih Cara Elegan Sikapi RUU Tipikor

"Kami meyakini adanya indikasi pelemahan fungsi KPK dalam RUU Tipikor, karena materi yang diajukan dalam RUU itu akan melemahkan KPK secara fundamental." 

Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memilih cara elegan menyikapi rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski meyakini ada indikasi pelemahan fungsi KPK dalam RUU itu, kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

"Kami meyakini adanya indikasi pelemahan fungsi KPK dalam RUU Tipikor, karena materi yang diajukan dalam RUU itu akan melemahkan KPK secara fundamental," ujarnya di Semarang, Rabu.

Busyro, usai seminar "Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa Menuju Masyarakat yang Adil dan Humanis" di Universitas Negeri Semarang itu, mengatakan, proses pembahasan RUU Tipikor itu juga dinilai tidak transparan.

"Kami tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam pembahasan RUU Tipikor. Ini yang membuat kami menilai tidak transparan," katanya menegaskan.

Proses pembahasan RUU Tipikor yang terkesan tidak transparan itu, kata dia, menimbulkan dugaan adanya pihak yang berkepentingan untuk melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, termasuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

Apalagi, kata dia, penyusunan RUU Tipikor tersebut tidak disertai dengan draf akademis.

"Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan. Ada apa sampai UU Tipikor direvisi? Apalagi, materi yang ada dalam RUU Tipikor justru akan melemahkan fungsi KPK," katanya.

Adanya RUU Tipikor, kata Busyro, tidak hanya berpengaruh terhadap KPK, namun turut melemahkan upaya pemberantasan tindak korupsi, termasuk ikut melemahkan rakyat.

Menyikapi RUU Tipikor tersebut, KPK meminta pemerintah segera bersikap, antara lain tim perumus RUU tipikor yang ada saat ini segera diganti.

Busyro mengatakan pihaknya sudah menyiapkan draft RUU Tipikor dengan tetap mempertahankan materi UU Tipikor lama, namun menambah materinya untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

"Di RUU Tipikor, beberapa hal, seperti ancaman hukuman mati bagi koruptor justru dihilangkan. Ini melemahkan KPK menghadapi `extraordinary crime`, hak penuntutan juga dicabut. Kalau seperti ini habis-habisan," katanya.

Akan tetapi, kata Busyro, pihaknya tetap mengedepankan langkah elegan dalam menghadapinya, dengan menyampaikan berbagai pertimbangan dan masukan kepada pemerintah.

Tidak ada komentar: