BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 30 April 2011

Ketua PN Ambon dilaporkan ke Komisi Yudisial

Seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang perbuatan pidananya diancam dengan hukuman lima tahun ke atas sudah harus ditahan, tapi anehnya sampai saat ini Bupati non-aktif ini tidak pernah ditahan," 

Ambon (ANTARA News) - DPRD Provinsi Maluku bersama Pemprov Maluku melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ambon ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan mafia hukum.

"Laporan ini terkait tindakan eksekusi lahan eks-Hotel Anggrek yang dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon nomor: 21 tahun 1950 yang memenangkan penggugat Simon Latumalea," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.

Keganjilan putusan PN Ambon, karena kasus gugatan serupa sudah pernah digugurkan Mahkamah Agung tahun 1976, tahun 2002 dan terakhir tahun 2008,"

Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan PN tanggal 6 April 2011 kemarin juga tanpa melibatkan aparat kepolisian, sehingga tidak memperhatikan tiga putusan MA sebelumnya yang telah menolak sebagian gugatan penggugat.

Padahal putusan PN Ambon nomor 21 tahun 1950 ini hanya sebuah dokumen yang dicopy, sementara naskah aslinya sampai sekarang tidak pernah ditemukan, lagi pula di era 1950 ini kondisi negara dalam keadaan kacau akibat banyaknya pemberontakan di berbagai daerah termasuk Maluku sehingga naskah asli dokumen putusan tersebut tidak pernah ada.

Komisi juga mensinyalir adanya praktek mafia hukum yang diakukan ketua majelis hakim PN Ambon, Arthur Hanggewa yang menangani kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Kepulauan Aru, Thedy Tengko senilai Rp42,5 miliar.

Hanya dengan alasan terdakwa dinilai kooperatif, proses pemeriksaan Thedy Tengko sejak di kejaksaan hingga proses perisanga di PN tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang perbuatan pidananya diancam dengan hukuman lima tahun ke atas sudah harus ditahan, tapi anehnya sampai saat ini Bupati non-aktif ini tidak pernah ditahan," katanya.

Komisi juga berharap Satgas Pemberantasan mafia hukum di Jakarta bisa memperhatikan kasus seperti ini dan hadir ke Kota Ambon untuk melakukan investigasi secara mendalam.

Dia mengatakan, KY saat ini sedang mempelajari berbagai dokumen dan laporan yang disampaikan, dan persoalan ini juga akan diteruskan ke Mahkamah Agung agar Ketua PN Ambon bisa diproses secara hukum.

"Ada Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur seorang hakim tidak bisa dipanggil dan mereka kebal hukum, tapi kita akan meminta hak angket untuk tetap memanggil Ketua PN memberikan penjelasan ke DPRD," katanya. 

Tidak ada komentar: