BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 April 2011

MA Menentang KY Panggil Hakim

 Jpnn
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY)  memanggil hakim perkara kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain dengan terpidana  Antasari Azhar.

Karena menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang hakim itu sudah  menguji independensi hakim yang bersangkutan dalam memutus perkara. "Berkaitan dengan masalah teknis putusan, biarkan upaya hukum yang berjalan," kata Harifin kepada wartawan, Jumat (29/4). Dikatakan Tumpa, hakim dapat  diperiksan oleh KY apabila itu terkait pelanggaran kode etik, bertemu pihak berperkara, atau menerima suap. "Bukan masalah teknis putusan dan ini kan masih ada proses hukum, apanya yang harus diperiksa," tandas Tumpa.

Harifin menilai langkah pihak Antasari Azhar yang melaporkan adanya unsur rekayasa kasus dan  pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam persidangan. "Orang yang kalah akan membentuk opini agar supaya hakim itu menuruti apa yang dikehendaki. Apa ini  harus dituruti, Hakim tidak bisa didikte oleh opini," kata Harifin.

Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tetap akan memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Namun, KY hanya memeriksa Majelis Hakim perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Konsentrasi kita di Pengadilan Negeri, karena di tingkat Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tak memeriksa fakta," katanya Senin, (25/4). Menurutnya, langkah itu diambil untuk mencari kebenaran dibalik dugaan pelanggaran kode etik profesi, Majelis Hakim perkara Antasari Azhar termasuk tidak dipertimbangkannya beberapa fakta di persidangan Antasari. (kyd/jpnn)

Tidak ada komentar: