Kendari (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memprihatinkan masuknya Riawan, remaja berusia 15 tahun, penjara terkait kasus dugaan pembalakan liar.

"Ini kan aneh, kok ada anak seusia itu langsung ditahan, padahal setelah saya tanya kepada anak itu, ternyata kesalahannya membawa kayu dari hutan, langsung yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Patrialis usai meninjau Rumah Tahanan Kelas IIA, di Kendari, Rabu.

Menteri meminta penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan mendalami dulu kasus ini sebelum anak itu ditetapkan sebagai tersangka apalagi dinyatakan masuk penjara.

Padahal, berdasarkan pengakuan Riawan kepada Patrialis, dia hanya menjadi korban pelaku illegal logging yang merambah hutan lindung di daerah Kabupaten Konawe.

"Riawan tertangkap di dalam satu kawasan hutan lindung, disaat dirinya membawa serpihan tangkai kayu kering dalam hutan, aparat kehutanan langsung menahan anak itu tanpa ada keterangan lebih jauh," kata Menteri menirukan pernyataan sang anak.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Agus Pritiatno, membenarkan telah menahan Riawan setelah dititipi Kejaksaan Negeri Kendari terkait kasus pasal 78 Undang-Undang nomor: 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Kami tidak tahu- menahu, apakah itu anak usia di bawah 15 tahun ataukah dewasa, bila ada surat perintah penahanan, maka langsung kita amankan di dalam rutan," katanya.(*)