BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 Juli 2011

Hakim Imas dan Odi Jalani Rekonstruksi

RMOL. Kasus suap Manager Administrasi PT Onamba Indonesia, Ody Junaidi, terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari, memasuki babak baru. Hari ini (Kamis, 28/7) dilakukan rekonstruksi kasus di restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, beberapa saat tadi mengatakan, Imas Dianasari dan Odi Juanda turut hadir dalam rekonstruksi. Selain itu, tim dari KPK ikut hadir dalam rekonstruksi itu.

"KPK dan kedua tersangka telah berangkat dari kantor KPK sejak pagi tadi," katanya saat dihubungi, Kamis (28/7).

Dalam rekonstruksi ini, tim penyidik KPK juga menghadirkan tiga orang saksi. Sayangnya Priharsa enggan menjelaskan siapa saksi-saksi tersebut.

KPK menangkap tangan Odi dan Imas dalam transaksi suap senilai Rp 200 juta. Suap tersebut diduga berkaitan dengan kasus gugatan serikat pekerja PT Onamba Indonesia di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Imas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Odi dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[ald]

Tidak ada komentar: