Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus Halomoan Tambunan atas kasus suap penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dan menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

"Hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata anggota Majelis Kasasi Krisna Harahap saat dikonfirmasi Jakarta, Rabu.

Hukuman yang diberikan MA ini lebih berat dua tahun dari hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi.

Kasasi perkara Gayus Tambunan ini ditangani oleh majelis Hakim Agung yang terdiri atas Artijo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago.

Perkara pertama Gayus yang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini melibatkan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal.

Dalam dakwaan disebutkan, Gayus telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar 30.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS kepada Hakim anggota lainnya.

Kemudian kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini 2.500 dolar dan 3.500 dolar AS.

Kepada Penasihat Hukum Haposan Hutagalung sebesar Rp800 juta dan 45.000 dolar AS.

Krisna menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kasasi perkara ini, berkembang pendapat yang menyatakan bahwa bagi Indonesia, pajak merupakan sumber APBN terbesar sehingga intensifikasi dan ektensifikasi perpajakan harus selalu dilakukan.