BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 24 Juli 2011

Herman Felani Ditangkap KPK Tanpa Perlawanan

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kabar penangkapan Herman Felani. Artis lawas tersebut ditangkap di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur, tanpa perlawanan.

"Nggak ada perlawanan. Sekarang masih diperiksa," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2011) malam.

Priharsa menjelaskan, KPK melakukan jemput paksa kepada Herman pukul 21.00 WIB. Tersangka kasus biro iklan di Pemprov DKI tersebut ditangkap karena beberapa kali panggilan tidak hadir.

"HF dijemput paksa karena beberapa kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," imbuhnya.

Sebelumnya, Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.

Penyidik menjerat Herman pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan yang sudah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Keterlibatan Herman dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan milik Herman yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.

Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.

 

Tidak ada komentar: