Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan jaksa non aktif
Cirus Sinaga hari ini gagal menghadirkan saksi AKP Sumartini. Majelis
hakim yang diketuai Albertina Ho memberi tenggat waktu kepada JPU agar
bisa menghadirkan AKP Sumartini pada sidang minggu depan,
"Ini
minggu depan kesempatan terakhir. JPU tolong hadirkan saksi Sumartini.
Ini penting untuk kasusnya," kata Albertina dalam sidang kasus perubahan
pasal penuntutan korupsi dengan terdakwa Cirus di PN Tipikor, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Sidang hari ini dengan
agenda mendengarkan keterangan 5 saksi. 5 Saksi tersebut yakni mantan
Kajari Tangerang Suyono, AKP Sumartini, saksi ahli Widodo dan Adami
Hasawi, dan saksi ahli bahasa, Nuh.
Pihak kuasa hukum Cirus,
Palmer Situmorang kemudian meminta agar Suyono juga dihadirkan minggu
depan. "Yang mulia kami meminta agar mantan Kajari Tangerang Suyono ikut
dihadirkan. Ini kesaksiannya juga penting," kata Palmer.
Albertina
lalu mengabulkan permintaan Palmer. Albertina kemudian mengatakan, agar
minggu depan JPU bisa menghadirkan AKP Sumartini dan Suyono.
Sidang
kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Adami.
Karena kebetulan dari 5 saksi yang diagendakan tersebut, cuma Adami yang
hadir.
Pemberian keterangan saksi Adami sempat diprotes kuasa
hukum Gayus. "Kenapa dihadirkan ahli? Kan belum masuk pemeriksaan
saksi?" ujar Palmer.
Namun Albertina mengatakan, karena saksi
yang hadir hanya Adami, maka Adami bisa dimintai keterangan. "Yang ada
dulu kita dengarkan," kata Albertina.
Setelah mendengarkan keterangan Adami, sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar