Jakarta (ANTARA
News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antazari Azhar
yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen meyatakan akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan.
"Sampai kapan pun keadilan akan kami perjuangkan," kata Antasari
sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, untuk
menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan tersebut.
Sidang PK ini akan menampilkan tiga bukti baru yang belum
disampaikan di sidang tingkat pertama, banding, dan kasasi, sementara
memori PK mencapai 200 halaman .
Salah satu bukti yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim adalah
pesan singkat benada mengancam dari Antasari kepada korban.
"Buka, itu "hp," kata Antasari, yang terlambat 15 menit dari jadwal
kehadiran pada pukul 09.00 WIB ketika menunjuk novum atau bukti baru
yang akan disampaikannya.
Sementara tim ahli dari ITB yang didatangkan Komisi Yudisial
(KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim, menyatakan
pesan singkat tersebut berasal dari webserver yang sulit diidentifikasi pengirimnya.
Kuasa
hukum pemohon PK juga mengatakan, bukti baru yang akan disampaikan
berupa perbedaan temuan tim ahli balistik dan forensik tentang peluru
yang digunakan untuk membunuh Nasrudin.
Tim ahli forensik menemukan bahwa peluru yang berada di tubuh korban
berukuran sembilan milimeter sedangkan tim balistik menyatakan senjata
yang digunakan tidak mungkin menembakkan peluru berkaliber sembilan mm.
"Saya percaya pada pengadilan," kata Antasari.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar