Hery Winarno - detikNews
Jakarta -
Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, enggan
berkomentar soal polemik pemberian gelar Doktor Honoris Causa Raja Saudi
Arabia, Abdullah oleh Universitas Indonesia (UI). Ketua Komisi X,
Mahyudin mengaku akan terlebih dahulu memanggil Rektor UI Gumilar
Rusliwa Soemantri untuk dimintai penjelasan.
"Saya belum bisa
memberi komentar. Kita akan mengadakan dengar pendapat sama Rektor UI
soal ini. Kita akan dengarkan penjelasannya terlebih dahulu. Kita akan
lihat dari sisi prosedur pemberian gelarnya, tak sampai ke politiknya,"
ujar Mahyudin saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2011).
Menurut
Mahyudin, Komisi X besok akan menggelar rapat pimpinan. Dalam rapat
tersebut akan dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan rektor UI.
Komisi
X akan menyoroti apakah pemberian gelar Doktor Honoris Causa bidang
kemanusiaan kepada Raja Abdullah tersebut sudah sesuai dengan kaidah dan
prosedur atau tidak.
"Yang kita soroti nantinya apakah prosedur
keabsahan daripada pemberian gelar itu. Apakah itu sudah sah berdasarkan
aturan atau tidak," kata Mahyudin.
Menurutnya, pemberian gelar
tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan
penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dapat dianggap wajar apabila
misalnya orang yang bersangkutan membuat terobosan ilmiah, memiliki
prestasi dan atau kiprah yang luar biasa di bidang tertentu.
"Karena
pemberian gelar itu kan dikaji oleh dewan atau bidang tersendiri yang
memutuskan hal tersebut kan, seperti misalnya rapat senat," kata
Mahyudin.
Menurut Mahyudin, jika memang pemberian gelar Doktor
Honoris Causa kepada Raja Abdullah tersebut tidak memenuhi syarat dan
sesuai prosedur, seharusnya gelar itu bisa dibatalkan.
"Kalau pemberian gelar itu tidak sesuai prosedur berarti bisa dibatalkan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar