INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang MD3 yakni
Undang-undang Nomor 10/2008 tentang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Salah
satu poin yang harus direvisi yaitu mengenai keberadaan Badan Anggaran
(Banggar) DPR yang memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran dalam
pemerintah.
"Memang perlu ada revisi dalam undang-undang MD3 itu.
Jadi posisi Banggar itu tidak lagi permanen," ujar peneliti Divisi
Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan kepada INILAH.COM, Minggu
(4/9/2011).
Menurutnya, langkah ini dilakukan karena dalam
kenyataannya Banggar DPR selama ini sudah menjadi tempat praktik mafia
anggaran. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus korupsi tentang
proyek di Kementerian yang melibatkan Banggar DPR.
Lebih lanjut,
Abdullah mengatakan, kedepannya kewenangan anggaran itu dilimpahkan
kepada masing-masing komisi yang membidangi di DPR. Sehingga dengan
begitu bisa memangkas birokrasi yang nantinya akan meminimalisasi
terjadinya praktik percaloan di DPR.
"Banggar itu juga sebaiknya
tidak dipermanenkan, jadi Banggar dijadikan sebagai lembaga Adhoc saja
supaya fungsi pengawasan anggaran dalam pembahasan komisi," ungkapnya.
Jika
Banggar menjadi lembaga adhoc, tambah Abdullah, tugasnya hanya untuk
melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan DPR mengenai anggaran yang
disampaikan oleh masing-masing komisi.
"Sudah ada partai politik
yang tegas yaitu PDI Perjuangan tentang pembubaran Banggar, dan Banggar
tidak dalam bentuk permanen," jelasnya.
Seperti diberitakan,
berbagai kasus korupsi yang mengemuka saat ini memiliki kecenderungan
yang sama yaitu adanya aliran dana suap ke Banggar DPR.
Baik
dalam kasus wisma atlet SEA Games Kemenpora maupun Kemenakertrans, untuk
mendapatkan proyek, para tersangka mengaku memberikan suap tidak hanya
kepada pejabat kementerian, tapi juga anggota Banggar DPR. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar