BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 04 September 2011

ICW: Korupsi di Kementerian Libatkan Banggar DPR

INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang MD3 yakni Undang-undang Nomor 10/2008 tentang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Salah satu poin yang harus direvisi yaitu mengenai keberadaan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran dalam pemerintah.

"Memang perlu ada revisi dalam undang-undang MD3 itu. Jadi posisi Banggar itu tidak lagi permanen," ujar peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan kepada INILAH.COM, Minggu (4/9/2011).

Menurutnya, langkah ini dilakukan karena dalam kenyataannya Banggar DPR selama ini sudah menjadi tempat praktik mafia anggaran. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus korupsi tentang proyek di Kementerian yang melibatkan Banggar DPR.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, kedepannya kewenangan anggaran itu dilimpahkan kepada masing-masing komisi yang membidangi di DPR. Sehingga dengan begitu bisa memangkas birokrasi yang nantinya akan meminimalisasi terjadinya praktik percaloan di DPR.

"Banggar itu juga sebaiknya tidak dipermanenkan, jadi Banggar dijadikan sebagai lembaga Adhoc saja supaya fungsi pengawasan anggaran dalam pembahasan komisi," ungkapnya.

Jika Banggar menjadi lembaga adhoc, tambah Abdullah, tugasnya hanya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan DPR mengenai anggaran yang disampaikan oleh masing-masing komisi.

"Sudah ada partai politik yang tegas yaitu PDI Perjuangan tentang pembubaran Banggar, dan Banggar tidak dalam bentuk permanen," jelasnya.

Seperti diberitakan, berbagai kasus korupsi yang mengemuka saat ini memiliki kecenderungan yang sama yaitu adanya aliran dana suap ke Banggar DPR.

Baik dalam kasus wisma atlet SEA Games Kemenpora maupun Kemenakertrans, untuk mendapatkan proyek, para tersangka mengaku memberikan suap tidak hanya kepada pejabat kementerian, tapi juga anggota Banggar DPR. [mah]

Tidak ada komentar: