Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Sesmenpora Wafid Muharam akan menjalani sidang
perdananya dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Palembang.
Menjelang perubahan status hukumnya menjadi seorang terdakwa, Wafid
punya kegelisahan tersendiri. Apa itu?
"Pak Wafid ingin bisa jenguk Ibunya," ujar kuasa hukum Wafid, Erman Umar kepada detikcom, Rabu (7/9/2011).
Sudah
tiga tahun, kondisi Ibu Wafid belum juga normal bicara akibat penyakit
stroke yang menyerangnya. Sebelum Wafid tertangkap KPK, dua kali
seminggu Wafid rutin mengungjungi ibunya yang tinggal di Garut.
Erman
menceritakan, kondisi fisik Wafid saat ini tidak ada masalah untuk
menghadapi sidang. Satu-satunya yang ia harapkan hanyalah dapat bertemu
dengan sang ibu tercinta. "Supaya batinnya tenang," lanjut Erman.
Sidang
dengan agenda pembacaan untuk Wafid, rencananya akan digelar di
Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB. Wafid sendiri didakwa secara
berlapis oleh penuntut umum pada KPK.
Untuk dakwaan pertama,
Wafid dijerat Pasal 12 b, dakwaan ke dua pasal 5 ayat 2 dan dakwaan
ketiga yakni pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar