Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi
keberadaan LSM yang didanai asing. Sebagian besar LSM yang didanai asing
dinilai tidak pernah kooperatif soal pengelolaan anggaran.
"LSM
di kita banyak, sampai 1.600 yang melakukan pendaftaran. Tapi untuk LSM
yang didanai asing umumnya mereka tidak taat, tidak pernah terbuka soal
anggarannya," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat
berbincang dengan detikcom, Jumat (9/9/2011).
Reydonnyzar
mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, disebutkan adanya kewajiban setiap LSM yang didanai
asing untuk melaporkan keuangan kepada pemerintah dan menyampaikannya
kepada publik. "Jangankan kewajiban melaporkan keuangan, mendaftarkan
diri ke kami juga jarang. Pemerintah saja ada yang audit, perusahaan
juga ada audit, nah LSM juga harus diaudit akuntan, lalu dilaporkan
kepada kita," imbuhnya.
Sementara untuk LSM lokal, menurut
Reydonnyzar, tidak memiliki kewajiban membuka keuangannya. Kewajiban
bagi LSM asing semata-mata untuk menghormati aturan hukum yang berlaku
di negara Indonesia.
"Kita cenderung melihat LSM itu bisa
berpotensi destruktif dan ternyata membahayakan keamanan negara. Makanya
akan kita evaluasi semuanya, Greenpeace mungkin menjadi awal yang akan
mengilhami," terangnya.
Kemendagri tidak segan-segan membekukan
dan melarang LSM asing yang tetap tidak kooperatif dalam pengelolaan
anggarannya. "Tentunya jika ada pelanggaran, kita akan berikan opsi yang
tegas. Kita larang mereka beroperasi," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar