BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 September 2011

KPK Diimbau Tak Terjebak Manuver Nazaruddin

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Pengakuan Nazaruddin soal pemberian uang kepada pimpinan KPK Chandra M Hamzah dinilai sebagai suatu manuver belaka. KPK diminta tidak terjebak dalam manuver-manuver yang dilakukan Nazaruddin dan penasihat hukumnya.

"Ini kan manuver, KPK tidak perlu terjebak dalam manuver yang dilakukan Nazar dan kuasa hukum. Ini kan dimainkan oleh Nazar dan kuasa hukum. Untuk terlepas dari manuver, KPK tidak boleh terjebak pada manuver itu sendiri," ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim saat dihubungi detikcom, Kamis (8/9/2011) malam.

Hifdzil menegaskan, KPK dan Komite Etik tidak bisa berhenti begitu saja pada pengakuan Nazaruddin tesrebut. Penting dilakukan pemeriksaan serius dan lebih rinci terkait hal tersebut.

"Pernyataan Nazar tidak boleh hanya berhenti di situ saja. Terlepas Nazar jujur atau tidak. Terlepas dari attitude, penting bagi Komite Etik untuk memberikan rekomendasi dan KPK melakukan pemeriksaan serius terhadap Nazar dan pejabat-pejabat yang disebut Nazar," terangnya.

Bagi Hifdzil, pengakuan Nazar soal mengurungkan niat memberi uang kepada Chandra tersebut menjadi kunci. Selain mendalami motif Nazar di balik pengakuan tersebut, Komite Etik juga diminta menggali informasi yang mungkin berguna bagi pengembangan penyidikan KPK atas kasus-kasus korupsi yang menyeret Nazar.

"Penting bagi Komite Etik tidak hanya mengurai pelanggaran kode etik, tapi sedikit korek-koreklah info dari Nazar. Karena keterangannya bisa menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan korupsi," ucap Hifdzil.

Selain itu, lanjut, KPK dan Komite Etik juga harus memperhatikan kronologis pernyataan-pernyataan Nazaruddin secara menyeluruh. "Kita tidak boleh melepaskan kronologi yang melingkari Nazar. Pemeriksaan harus komprehensif," katanya.

Lebih lanjut, Hifdzil menilai penelusuran pengakuan Nazar ini menjadi momentum yang tepat bagi KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Ini kan menjadi momentum. Dulu pernah ada momentum saat kasus Bank Century, tapi gagal. Lalu kasus Susno, cicak-buaya, tapi gagal. Gayus juga gagal. Ini momentum yang kesekian kali bagi KPK untuk benar-benar memberantas korupsi," tandas Hifdzil.

Tidak ada komentar: