VIVAnews - Hampir 10 jam Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menggeledah kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Salah satu yang diperiksa adalah ruang staf khusus Muhaimin Iskandar.
Ruangan
yang juga digeledah adalah ruang Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala
Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal P2KT, Dadong
Irbarelawan.
Barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dari
dalam gedung itu antara lain, satu kardus air mineral berisi dokumen,
satu tas hitam berisi dokumen yang dibawa KPK, satu kardus besar berisi
dokumen, 2 kardus kecil berisi dokumen, 5 kardus sedang berisi dokumen
serta satu tas troli hitam dan satu tas koper brankas berisi dokumen.
Kardus itu dibawa menuju gedung KPK dengan mobil Avanza Silver bernomor polisi B 1947 UFT. KPK juga menyita sebuah whiteboard
elektronik yang dibawa dengan menggunakan mobil pick up bernomor polisi
B 9452 OQ. Selain dokumen KPK juga menyita hardisk eksternal, kepingan
CD dan flash disk.
KPK juga memeriksa salah satu ruangan di
Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi. Barang bukti yang disita dari gedung itu adalah satu dus
printer.
KPK telah menangkap ketiga tersangka yaitu I Nyoman
Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta Dharnawati seorang pengusaha dari
PT Alam Jaya Papua, pada 25 Agustus lalu. Pada penangkapan tersebut, KPK
juga menyita satu kardus durian berisi uang sekitar Rp1,5 miliar.
Hasil
penyidikan sementara KPK menyebutkan, uang yang diberikan kepada
pejabat Kementerian Tenaga Kerja sebagai pelicin untuk mempercepat
pencairan dana PPIDT senilai Rp500 miliar yang dialokasikan dari APBN-P
kementerian tersebut tahun 2011. Dana tersebut akan digunakan untuk
proyek pembangunan di 19 kabupaten termasuk Kabupaten Manokwari di Papua
Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar