VIVAnews - Panitia Kerja Mafia Pemilu akan memanggil
Rara, cucu Arsyad Sanusi, bekas Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Bambang,
staf Dewie Yasin Limpo. Keduanya dinilai mengetahui proses pembuatan
surat palsu Mahkamah Konstitusi.
"Panja akan panggil Rara dan
Bambang untuk diminta keterangan," kata anggota Panja, Abdul Malik
Haramain, di DPR, Kamis 8 September 2011.
Menurut dia, Rara
berperan mengatur pertemuan antara Masyhuri Hasan, Dewie Yasin Limpo
serta sejumlah pegawai MK pada 8 agustus 2009. Rara punya hubungan dekat
dengan Hasan sehingga memungkinkan pertemuan itu. "Diyakini dia
mengetahui tentang pertemuan itu," katanya.
Sedangkan Bambang
dipanggil untuk meminta penjelasan seputar perannya, terutama komunikasi
dirinya dengan Hasan pada 15 Agustus 2009 saat meminta surat segera
dikirim ke KPU.
Malik menuturkan, hasil lainnya Panja akan
panggil KPU untuk mengkonfirmasi beberapa pengaduan mafia pemilu. "Ada
21 kasus pengaduan yang akan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Di
masa sidang ini, Panja akan membuat kesimpulan setelah memanggil KPU,
Rara dan Bambang. Kesimpulan itu berbentuk rekomendasi ke polisi, MK dan
KPU.
"Saya mengusulkan rekomendasai harus menyebut nama-nama yang
dianggap atau diduga punya peran penting dalam kasus ini. Termasuk
masing-masing peran yang dilakukan atau dimainkan. Rekomendasi itu bisa
ditindaklanjuti secara pidana atau administratif," ujarnya.
"Panja kemungkinan juga akan mengundang polisi setelah pemanggilan orang-orang di atas. Sambil lihat perkembangan penyelidikan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar