Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan penolakan Mahkamah Agung (MA)
atas rekomendasi terhadap majelis hakim perkara.
"Kami menyayangkan penolakan MA karena dilakukan dengan mekanisme
yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Juru Bicara KY Asep
Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu.
Menurut Asep, penolakan tersebut tidak sesuai dengan SKB kode etik
dan pedoman perilaku hakim bagian penutup poin 5 menegaskan bahwa untuk
sanksi pemberhentian tetap dan sementara harus dibawa ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH).
"Padahal SKB itu merupakan kesepakatan bersama yang dibuat setelah
ada dan mengacu pada paket UU peradilan tahun 2009, yang didalamnya
termasuk UU MA," katanya.
Untuk langkah ke depannya, kata Asep, KY akan mengambil sikap
resmi setelah mempelajari dulu secara detail alasan penolakan dari MA.
"Yang jelas apapun sikap resmi yang akan diambil itu orientasinya
untuk memperterang posisi dan kewenangan masing-masing lembaga agar
kinerja ke depan bisa lebih optimal, baik mekanisme pengawasan maupun
penjatuhan sanksi," katanya.
Asep juga mengungkapkan beberapa pemikiran yang mencuat saat ini
dan masukan dari beberapa pihak atau pakar tata negara diantaranya
adalah disahkannya revisi UU KY oleh DPR secepatnya atau membawa ini ke
perkara sengketa kewenangan lembaga negara d MK.
Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya MA menolak rekomendasi Komisi
Yudisial (KY) untuk membentuk MKH dan sanksi skorsing enam bulan tidak
boleh memegang perkara (non palu) terhadap majelis hakim kasus Antasari
Azhar.
"Sudah diputus kemarin (Senin 5/9) lewat Rapim (Rapat Pimpinan),
kami tolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Tumpa, di sela acara
halal bihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA) di
Gedung MA Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Harifin, sikap MA atas rekomendasi ini akan dikirimkan ke KY melalui surat dalam waktu dekat.
"Pertimbangannya nanti kami lengkapi dengan surat," kata Harifin.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi ancaman KY yang
telah mengancam akan membawa persoalan ini dengan mengajukan permohonan
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biarin saja, kami hadapi," tegas Harifin.
Tentang ancaman KY bahwa ketiga hakim tersebut yakni ketua
majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa
menjadi hakim agung, MA tidak mempermasalahkan.
"Ya tidak semua hakim akan menjadi hakim agung. Ya kan gitu. Tidak semua," ungkap Harifin.
Sementara Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali menyebut hal tersebut
sebagai balas dendam. "Dendam namanya itu, tidak boleh dong, yang nolak
MA yang kena batunya hakimnya," kata Hatta Ali.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar