Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan
Presiden mengenai pemberhentian keanggotaan mantan Bendahara Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan
surat pengajuan dari pimpinan DPR RI.
Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden Jakarta,
Rabu siang mengatakan Keppres pemberhentian Nazaruddin ditandatangani
pada 6 September 2011.
"Penandatanganan Keppres pemberhentian Nazaruddin telah
ditandatangani Presiden pada 6 September 2011. Tentunya sudah dikirimkan
ke pimpinan DPR RI saat ini," kata Julian.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2011, Pimpinan DPR RI telah mengirimkan
surat kepada Presiden terkait pengajuan pemberhentian Muhammad
Nazaruddin sebagai anggota DPR RI menyusul yang bersangkutan dijadikan
tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea
Games.
Mengenai jangka waktu antara pengajuan usulan pemberhentian dengan
ditandatanganinya Keppres tersebut, Julian mengatakan ada proses
administrasi yang harus dilalui dan juga diakhir Ramadhan, Presiden
melakukan Safari Ramadhan ke sejumlah daerah.
"Ada proses, tentunya memerlukan waktu, selain itu juga ada kegiatan Safari Ramadhan Presiden," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar