Jakarta (ANTARA 
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan
 Presiden mengenai pemberhentian keanggotaan mantan Bendahara Partai 
Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan 
surat pengajuan dari pimpinan DPR RI.
    Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden Jakarta,
 Rabu siang mengatakan Keppres pemberhentian Nazaruddin ditandatangani 
pada 6 September 2011.
    "Penandatanganan Keppres pemberhentian Nazaruddin telah 
ditandatangani Presiden pada 6 September 2011. Tentunya sudah dikirimkan
 ke pimpinan DPR RI saat ini," kata Julian.
    Sebelumnya, pada 25 Agustus 2011, Pimpinan DPR RI telah mengirimkan 
surat kepada Presiden terkait pengajuan pemberhentian Muhammad 
Nazaruddin sebagai anggota DPR RI menyusul yang bersangkutan dijadikan 
tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea 
Games.
    Mengenai jangka waktu antara pengajuan usulan pemberhentian dengan 
ditandatanganinya Keppres tersebut, Julian mengatakan ada proses 
administrasi yang harus dilalui dan juga diakhir Ramadhan, Presiden 
melakukan Safari Ramadhan ke sejumlah daerah.
    "Ada proses, tentunya memerlukan waktu, selain itu juga ada kegiatan Safari Ramadhan Presiden," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar