VIVAnews -- Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan,
Misbakhun masih menjadi anggota DPR. Menurut dia, meski pernah dipidana,
tidak ada penarikan dari Fraksi PKS ataupun pemberhentian dari Badan
Kehormatan.
"Belum ada. Kalau kita melaksanakan aturan aja," kata Marzuki di DPR, Selasa 6 September 2011.
Menurut
Marzuki, pemberhentian anggota dewan hanya bisa diproses bila ada
penarikan dari fraksi atau pemecatan oleh Badan Kehormatan. "Kalau tidak
ada usulan dari fraksinya ya kita belum bisa menindaklanjuti. Kecuali
ada keputusan Badan Kehormatan," katanya.
Namun demikian, menurut
Marzuki seharusnya Misbakhun yang sudah pernah dipidana, dipecat.
"Ketentuan UU siapapun yang terpidana harus dipecat. Kalau pemecatannya
terlambat itu hanya masalah waktu," kata dia.
"Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan, bisa nggak yang bersangkutan kembali jadi anggota, dikatakan nggak bisa."
Sebelumnya,
usai bebas dari penjara pada pertengahan bulan lalu, Misbakhun
mendatangi Fraksi PKS DPR. Dia menyatakan tidak pernah mengundurkan
diri. Dia pun mengaku sampai saat ini masih duduk di Komisi X DPR.
Terpidana
pemalsuan dokumen akta kredit M Misbakhun resmi bebas dari penjara pada
18 Agustus 2011 ini, berkat pembebasan bersyarat yang diterimanya.
(eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar