Seoul (ANTARA News/Yonhap-OANA) - Lebih dari 40.000 SIM warga Korea Selatan dibatalkan selama lima tahun terakhir (2007-2011) setelah ditangkap mengemudi dalam keadaan mabuk lebih dari tiga kali, kata statistik polisi Minggu.

Berdasarkan hukum Korea Selatan, pemegang Surat Izin Mengemudi yang tertangkap saat mengemudi dalam keadaan mabuk tiga kali dalam tiga tahun atau empat kali dalam lima tahun, secara otomatis SIM mereka dicabut.

Peraturan ini secara luas dikenal sebagai sistem "tiga-hantaman-dan-kau-out".

Menurut data polisi yang disiarkan oleh Jean Hae-sook, total 43.834 orang telah dibatalkan lisensi mereka berdasarkan sistem itu dari 2007 sampai 2011.

Angka tahunan pencabutan SIM mencapai 7.362 pada tahun 2007, 9.540 pada 2008, 8.846 pada tahun 2009, 9.510 pada tahun 2010 dan 8.576 pada tahun 2011.