Ungaran (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan hasil penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2012 yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri, kepada dua anggota legislator.

"Kami sudah mendapatkan hasil penyidikan, namun tidak akan saya ungkap sekarang," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Ungaran, Sabtu.

Busyro mengemukakan, jika sampai saat ini belum ada penetapan tersangka kasus suap Sesda Kota Semarang.

"Orientasi kami adalah bukti material, dan dalam penetapan tersangka tidak boleh tanpa bukti-bukti selain bukti material," ujarnya.

Mengenai adanya pengakuan salah seorang tersangka bahwa Wali Kota Semarang, Soemarmo, terlibat dalam kasus suap ini, Busyro mengatakan bahwa pengakuan tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Harus ada bukti-bukti lain yang menunjang keterlibatan dari seseorang," katanya.

Alat bukti, misalnya, berupa rekaman kamera televisi sirkit tertutup (CCTV) yang telah disita KPK, dinilai Busyro masih kurang untuk dijadikan alat bukti terkait dengan penetapan tersangka baru.

"Rekaman tersebut hanya berupa gambar tanpa suara, dan di balik gambar itu yang masih didalami," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Busyro berjanji dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan kepastian apakah Wali Kota Semarang, Soemarmo, terlibat kasus suap yang dilakukan Akhmat Zaenuri atau tidak.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.

Dua legislator, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono, yang ditangkap tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng), sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk bertransaksi. (*)