BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Januari 2012

Soal Temuan BPK, Ini Jawaban UI

INILAH.COM, Jakarta – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dana masyarakat anggaran 2009, 2010, dan 2011 menyatakan bahwa UI berpotensi merugikan negara. Lokasi yang dimaksud adalah tanah milik UI di Pegangsaan Timur 17 (PGT 17).
Universitas Indonesia (UI) pun menjelaskan proses negosiasi ulang perjanjian kerjasama BOT (Built and Transfer)seperti yang direkomendasikan BPK.
“Adapun rekomendasi BPK kepada Rektor UI ialah Rektor UI diminta melakukan negosiasi ulang perjanjian kerjasama BOT (Built and Transfer) selama 30 tahun dengan PT NNL dengan memperhitungkan Harga tanah/NJOP dan kenaikannya untuk setiap tahun selama perjanjian. Kedua, nilai sekarang /present value dari kompensasi yang diterima UI,” jelas UI dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM, Kamis (26/1/2012).
Secara ringkas, jelas UI dalam rilisnya, kerjasama BOT UI dan PT NNL untuk pengembangan lahan UI di PGT 17 menjadi kawasan yang produktif telah dilakukan sejak 1992.
Sebelum lahan negara tersebut dioptimalkan menjadi sentra akademik yaitu convention center for academic activities, Negara (UI) telah memperoleh beberapa keuntungan. “Pertama pada 1995 dibangunkan Asrama untuk Mahasiswa UI seluas 6.354 meter senilai Rp6.4 M,” terang rilis UI.
Selain itu, tanah negara di PGT seluas 23.583 M2 (2,5 Hektar) telah dibantu administrasi perijinan. Dengan begitu, kini telah memiliki kekuatan hukum. “Adapun nilai pengurusan SIPT (surat ijin peruntukan tanah) yaitu lebih kurang Rp300 juta oleh PT NNL,” tulisnya.
Ketiga, tanah negara di PGT yang sebelumnya belum memiliki sertifikat, atas biaya PT NNL senilai lebih kurang Rp500 juta telah disertifikasi. “Keempat, negara telah memperoleh dana dari sewa kamar asrama selama 17 tahun senilai Rp13 M,”.
Pada point ke lima, UI mengaku Negara telah memperoleh advanced payment sebesar Rp15 M. juga, setelah nanti bangunan di PGT dioperasikan, negara setiap tahun akan memperoleh Rp600 juta selama 30 tahun, sebelum nanti ditransfer pengelolaannya kepada UI.
“Tujuh, tanah negara yang selama 17 tahun tidak produktif dan hampir dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sebagai arena akademik dengan serangkaian aktifitas seminar, diskusi dan sebagainya,”.
Delapan, selama pembangunan PGT yang saat ini sudah mencapai 15% target pembangunan, telah memberikan nilai tambah ekonomi yang besar dengan menyerap tenaga kerja serta investasi bagi negara. [gus]

Tidak ada komentar: