BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Januari 2012

Kejagung Bekuk Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Rp 25 Juta

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang jaksa gadungan yang diduga melakukan penipuan. Jaksa gadungan tersebut berhasil menipu warga sebesar Rp 25 juta.

"Pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa maupun karyawan Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Diterangkan Noor, jaksa gadungan yang ditangkap tersebut bernama Hery Sunardi. Dia ditangkap di kediamannya di Jl Damai IV Cipete Utara, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1), sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam beraksi, pria kelahiran Klaten pada 16 Agustus 1959 ini mengenakan seragam dan atribut jaksa dengan pangkat bintang satu. Hery mengaku merupakan jaksa golongan IVC pada bagian intelijen di Kejagung yang bisa membantu seseorang menjadi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Yang jelas dia pakai seragam bintang satu. Dia pakai atribut Kejaksaan, tapi dia bukan jaksa, bukan pegawai Kejaksaan," tuturnya.

"Jadi dia ngaku sebagai jaksa intelijen yang bisa memasukkan pegawai di MA," imbuh Noor.

Aksi nekat Hery terbongkar saat sang korban yang merupakan ibu-ibu melapor ke Polres Jakarta Pusat. Ibu tersebut merasa heran karena permintaannya tak kunjung terwujud dan dia mengecek langsung ke Kejaksaan dan ditemukan bahwa Hery bukanlah jaksa yang sebenarnya.

"Ada orang minta tolong ke dia, ngasih uang Rp 25 juta, ternyata dia palsu bukan jaksa, akhirnya dia (korban-red) melapor ke Polres Jakpus," ucapnya.

Saat dilaporkan, Hery telah berhasil membawa lari uang tersebut. Pria yang diketahui bekerja serabutan ini akhirnya berhasil ditangkap setelah pihak Kepolisian berkoordinasi dengan Kejagung untuk meminta izin pemeriksaan.

"Dari lokasi pengamanan (kediaman Hery-red) didapatkan 2 buah pigura foto yang bersangkutan dengan memakai PDH (Pakaian Dinas Harian) Kejaksaan, 1 buah topi PDU (Pakaian Dinas Upacara), 1 buah topi lapangan, 1 baju seragam tanpa tanda pangkat," jelasnya.

Usai diamankan, Hery langsung diserahkan kepada Polres Jakarta Pusat,yang menangani perkara ini. Sang jaksa gadungan ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Jakpus karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Jakarta Pusat.

(nvc/rdf)

Tidak ada komentar: