Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengemukakan, notaris berperan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat karena berada dalam ranah pencegahan terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti paling sempurna di pengadilan.

Amir Syamsuddin pada Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXI dan Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Anggota Ikatan Notaris Indonesia, di Yogyakarta, Rabu, mengingatkan kepada notaris agar senantiasa berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum, karena sudah saatnya notaris mengedepankan wacana pelayanan kepada masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan prima di segala aspek kehidupan.

Amir Syamsuddin menegaskan, dalam berbagai hubungan bisnis, baik di bidang perbankan, pertanahan, maupun kegiatan sosial lainnya, kebutuhan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat seiring dengan perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum.

"Melalui akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan terhindar dari sengketa.Oleh karena itu Pemerintah mengajak INI untuk meningkatkan etika dan moralitas Notaris dalam memberikan pelayanan prima sesuai dengan tuntutan masyarakat," katanya

Notaris sebagai profesi mulia, melaksanakan tugas jabatan tidaklah semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya, karena itu seorang notaris dituntut bertindak jujur dan adil bagi semua pihak, katanya.

Menkumham itu juga mengingatkan, dalam upaya meningkatkan kembali martabat dan kedaulatan bangsa sejalan dengan tuntutan reformasi, perubahan akan dititikberatkan pada masalah moral, karena dinilai martabat bangsa sangat ditentukan oleh moral manusia.

Oleh karena itu dalam melaksanakan kebijakan pengangkatan notaris, selain didasarkan pada ketentuan hukum, juga didasarkan pada perilaku atau moral dari calon notaris.

"Disinilah peranan Ikatan Notaris Indonesia sangat menentukan, mulai dari perumusan, pelaksanaan dan pengawasan etika Notaris," ujarnya.

Untuk menyempurnakan kebijakan mengenai kenoktarisan, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tiga asas utama.

"Asas transparansi, yaitu setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dapat diketahui sejauh mana proses penyelesaiannya, dan dapat mengetahui didaerah atau kota mana saja yang masih tersedia atau tidak tersedia formasi untuk pengangkatan notaris, kemudian Asas kepastian waktu, dimana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan terobosan dengan menetapkan jangka waktu pemrosesan dan penerbitan surat keputusan pengangkatan dipersingkat menjadi 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dan Asas keadilan, dimana setiap permohonan yang diterima diproses dengan sistem First In First Out (FIFO), tidak ada diskriminasi dalam pelayanan," jelasnya.
(T.M011/A011)