BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Januari 2012

Pemprov Dituding Bohongi Publik

RMOL. Hingga akhir tahun ini, diperkirakan ada 21 mall akan dibangun di ibukota. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan penundaan pembangunan mall pada 2011 hingga 2012. Pemprov DKI dinilai telah melakukan pembohongan publik.
Hal itu dikatakan penga­mat tata kota Nirwono Yoga. Seharusnya, kata Nirwono, masya­rakat bisa melakukan class ac­tion.
   “Pem­prov DKI melakukan pembo­ho­ngan publik,” tudingnya kepada Rakyat Merdeka.
Nirwono menyatakan, pem­bangunan mall terus ber­lanjut, karena adanya tarik me­narik ke­pentingan antara Pem­prov DKI dengan pengembang.
Pembangunan mall, katany, ju­ga tidak pernah mem­per­ha­tikan lingkungan sekitar, tidak melalui pertimbangan men­da­lam. “Cen­derung tidak transparan kepada masyarakat. Terkesan selalu ada permainan. Tahu-tahu, izin su­dah keluar,” singgungnya.
Dengan kondisi demikian, sam­bung Nirwono, masyarakat akhir­nya bisa menilai keber­pi­hakan Pemprov DKI. Kalau Pemprov DKI mudah memberi izin pem­ba­ngunan mall, nilainya, ke de­pan­ Ja­karta akan terus meng­hadapi ma­salah ling­kungan dan perko­taan yang makin rumit.
“Kalau sudah begitu, yang me­­nanggung tentunya masya­rakat secara langsung. Peme­rintah ma­na ada yang mau tang­gung ja­wab,” cetusnya.
Pengamat perkotaan lainnya, Yayat Supriatna menilai, pemba­ngunan mall merupakan bagian kepentingan pemprov demi me­ngeruk keuntungan. Padahal, ke­beradaan mall sangat merugikan warga ibukota. Di sam­ping jadi sa­lah satu biang kema­cetan, mall dinilai cenderung tidak mem­per­ha­tikan kondisi lingku­ngan. Misal­nya, mengurangi ruang ter­buka hijau (RTH) dan penye­do­tan air tanah yang berlebihan.
Karena itu, dosen planologi Uni­versitas Trisakti ini mem­per­tanyakan, apakah mall masih menjadi basis investasi di Jakarta bagi pemprov. “Lalu jika pem­prov ingin berhenti membangun mall, tergantung keberanian pemprov sendiri,” tegasnya.
Sebab, ingat Yayat, pemba­ngu­nan mall pada dasarnya harus mendapatkan izin pemprov. Jika ma­sih diberikan izin, dia mem­pertanyakan keberpihakan pem­prov dalam mengurai kemacetan.
Selama ini, lanjutnya, kekuat­an pengembang dan pemilik mo­dal lah yang membuat mall terus tumbuh. “Investasi Pem­prov DKI dengan membangun mall saat ini sudah tidak diper­lukan lagi,” cetus Yayat.
Penilaian berbeda dinyatakan Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto. Menurutnya, mo­­­ratorium mall sebenarnya ti­dak banyak berpengaruh. Sebab, izin pembangunan biasanya su­dah dikantongi pengembang sebe­lum peraturan dikeluarkan.
Ferry menghitung, tahun ini pa­sokan kumulatif mall di Ja­karta bakal tumbuh 5,6 persen atau se­luas 335.456 meter perse­gi. Per­tumbuhan ini lebih tinggi diban­ding tahun lalu, dimana pasokan bertambah 4,5 persen menjadi 5,95 juta meter persegi.
Selama 2012 hingga 2013, je­Ferry, di Jakarta akan bertam­bah 21 pusat perbelanjaan baru. Total luas lantainya mencapai 827.376 meter persegi. Di antara pasokan mall-mall baru tersebut, sepa­ruh­nya sudah melebihi 50 persen ta­hap konstruksi. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: