BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 Maret 2013

Cegah Kasus Suap Hakim, MA Harus Amputasi SDM Kotor

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - KPK telah menangkap basah 6 hakim tengah menerima uang dari pihak berperkara. 5 di antaranya terbukti uang itu sebagai suap dan telah dihukum pengadilan. Bagaimana sikap Mahkamah Agung (MA) ke depan biar kasus serupa tak terulang?

"MA melalui Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) masing daerah memetakan hakim-hakim yang ada di bawahnya. Meraka yang sudah pernah ada masalah atau terindikasi kuat bermasalah tidak perlu diberi tugas menangani perkara-perkara yang berpotensi banyak godaan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (Waka KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Senin (25/3/2013).

Dalam kasus tertangkapnya Setyabudi, duduk sebagai majelis anggota Ramlan Comel dan Jojo Johari. Nama Comel sempat mencuat saat dia bersama dua orang majelis hakim lainnya membebaskan Walikota Bekasi dari tuduhan korupsi. Belakangan terkuak, Comel pernah menjadi terdakwa korupsi dan bebas di tingkat kasasi.

"Selain itu pengawasannya harus ekstra ketat. Perkara-perkara yang menggoda, berikan penangannya kepada hakim-hakim yang masih bersih. Itu demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tegas Imam.

MA bersama KPT usai mengantongi rekam jejak dan memetakan sumber daya manusia (SDM) nya maka harus bertindak tegas. Mereka dilarang menangani perkara yang berpotensi suap.

"Hakim-hakim yang sudah parah lebih baik 'diamputasi' untuk tidak menangani perkara-perkara yang menggoda seperti tipikor, narkoba dan sebagainya," pungkas mantan wartawan senior ini.

Seperti diketahui, Setyabudi tertangkap tangan KPK di ruang kerjanya, Jumat lalu. Hakim yang juga Wakil Pengadilan Negeri Bandung ini tengah menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 150 juta dari orang berperkara. Setyabudi kini menjadi tersangka atas kasus suap.

Tidak ada komentar: