BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 22 Maret 2013

Inilah Kronologi Penangkapan Hakim PN Bandung

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono (SET), Jumat (22/3/2013).
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengamati pergerakan A yang diketahui bernama Asep sesaat sebelum memberikan uang kepada Setyabudi di ruanganya.

"Jadi satu jam sebelum OTT, tim mengikuti pergerakan A. A datang ke PN menggunakan mobil yang diparkir diluar PN. Setelah itu dia berputar-putar sebelum memasuki ruang SET," terang Johan di KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2013) malam.

Setelah itu lanjut Johan, A masuk ke ruangan SET. Selang beberapa waktu, saat A keluar, barulah petugas menangkap A. Setelah itu, A pun diajak masuk kembali keruang SET. "Dari ruangan tersebut, petugas mengamankan uang Rp150 juta yang dibungkus kertas koran," papar Johan.

Sementara itu, petugas juga menemukan uang Rp100 juta di dalam mobil A yang ikut disita bersamaan dengan mobil A jenis Avanza. Usai mengurus SET dan A, tim KPK yang lain bergerak menuju kantor Pemerintah Kota Bandung untuk menangkap pihak lain. "Mereka adalah HNT dan juga PPG," cetus Johan.

HNT diketahui adalah Hery Nurhayat PLT kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sedang PPG adalah Pupung, bendahara DPKAD Pemkot Bandung. Keduanya ditangkap petugas di ruangannya masing-masing tanpa perlawanan.

Meski begitu, Johan belum mengetahui apa peran kedua pejabat pemkot Bandung tersebut dalam praktik suap terhadap Hakim Setyabudi.

Keempatnya sudah digelandang ke KPK secara bergiliran. Setelah SET dan A tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara PPG dan HNT tiba belakangan bersama salah seorang petugas keamanan PN Bandung yang menjadi saksi mata dalam OTT. "KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status keempatnya," tutup Johan. [tjs]

Tidak ada komentar: