BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 Maret 2013

Polisi Siap Ikuti Aturan Pemeriksaan untuk Yulianis dalam Kasus Ibas

Pandu Triyuda - detikNews


Jakarta - Staf keuangan Grup Permai, Yulianis yang dilaporkan pencemaran nama baik oleh Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, berada dalam lindungan LPSK. Polisi memahami status Yulianis dan berjanji akan mematuhinya.

"Tentunya penyidik paham tentang itu dan nanti pelaksanannya mengacu pada rambu-rambu itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Ia juga tidak tahu apakah nantinya akan juga memanggil Yulianis atau tidak. "Kita belum menyentuh itu ya, jadi belum ada rencana ke arah terlapor," ungkapnya.

Menurut Rikwanto, hingga saat ini dia mengaku belum mendapat informasi siapa-siapa saja yang bakal dipanggil dalam kasus pencemaran nama baik ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Tentunya penyidik punya rencana, siapa dipanggil sebagai saksi, dan kapan akan dipanggil, nanti waktunya dipanggil penyidik sendiri," jelas Rikwanto.

Sebelumnya, Ibas ditemani kuasa hukumnya melaporkan Yulianis di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (20/3) lalu dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum. Yulianis dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang dilontarkan Yulianis seperti dimuat pada Koran Sindo, pada halaman 1 tanggal 16 Maret 2013. Dalam pernyataan Yulianis itu, Ibas disebut menerima uang pada kongres partai Demokrat di Bandung tahun 2010 sebesar 200.000 US Dollar. Putra Presiden SBY itu membantah menerima uang sebagaimana yang dimaksud Yulianis.

Selanjutnya pada Senin (25/3/2013), Ibas kemudian kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Saat itu, polisi memeriksa Ibas dengan 19 pertanyaan. Maqdir Ismail, kuasa hukum Ibas mengatakan akan ada tiga saksi yang nantinya dipanggil penyidik kepolisian.

Tidak ada komentar: