BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Maret 2013

Revisi Peradilan Militer Harus Segera Dilakukan

INILAH.COM, Jakarta - Maraknya tindak kekerasan aparat militer dianggap membuat revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah sangat mendesak diwujudkan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, dalam kurun 2004 hingga 2013, terjadi tidak kurang dari 87 kasus tindak kekerasan melibatkan anggota militer. Terus berulangnya kasus semacam itu menurutnya bisa terjadi karena tidak pernah ada penghukuman yang jelas.

"Semua pelaku kejatahatan dan kekerasan itu proses hukumnya di pengadilan militer," sebut Koordinator KontraS Haris Azhar, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Haris pun mempertanyakan kebijakan untuk memproses semua anggota militer yang diduga melakukan pelanggaran di pengadilan militer.

"Semua diproses di sana, dari adu ayam sampai maling. Semua ke sana. Pdahal pelanggaran hukum yang dilakukan oknum militer tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas kemiliteran yang bersangkutan," paparnya.

Dengan mekanisme itu, kata Haris, para pelaku tindak pidana dari kalangan militer pun tidak mendapat hukuman yang maksimal. "Mereka merasa di atas angin, tidak bisa dijangkau oleh hokum. Justru mereka terkesan kebal hukum ," terang Haris lagi.

Haris pun menyampaikan kekecewaanya lantaran revisi UU Peradilan Militer tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Revisi UU Peradilan Militer ini merupakan alat yang bisa menjerat tindak kesewenang-wenangan militer yang terjadi selama ini. "Revisi UU Peradilan Militer itu arus dijadikan agenda dari reformasi militer dan peradilan," ujar Haris.

Menurut Haris, praktek peradilan militer sampai saat ini masih banyak menimbulkan kontroversi. "Karena jika kita masih menggunakan Undang-Undang No.31 tahun 1997 (tentang Peradilan Militer), anggota militer tidak akan bisa diseret ke pengadilan HAM, pengadilan korupsi dan pengadilan hukum lainnya," ujarnya.

Haris mencontohkan beberapa kasus yang sampai saat ini tak jelas ujungnya. Misalnya kasus Alas Tlogo dan penyiksaan di Papua yang videonya tersebar luas di Youtube.

"Jika revisi undang-undang ini tak segera disahkan, Kontras pesimis peradilan militer akan mampu mengungkap tuntas kasus-kasus yang melibatkan anggotanya. Terus terang saja Hakim peradilan militer itu maksimal bintang satu, bagaimana mungkin mengadili kasus yang membutuhkan pertanggungjawaban pejabat yang posisinya diatas hakim," tuturnya.

Ia menambahkan posisi peradilan militer yang berada dibawah binaan Markas Besar TNI Cilangkap juga rawan dengan konflik kepentingan. Haris menuding, tidak masuknya revisi UU ini karena ada kepentingan militer yang enggan mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka publik.

"Dengan tidak disahkannya RUU ini tentu yang paling diuntungkan adalah militerIni menjadi bukti adanya gerakan pro status quo dalam militer. Padahal, agenda revisi ini sudah ada sejak lima tahun silam," pungkasnya.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Elsam Wahyudi Djafar menambahkan, semua persoalan menyangkut institusi militer negara harusnya bisa diselesaikan melalui reformasi pengadilan militer. Sayangnya, RUU yang dulu sempat dibahas itu berakhir mentok. "Kalah prioritas dengan RUU Keamanan Nasional yang tidak penting," lontarnya.

Wahyudi, mengatakan pula pada 2012 ada 17 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat TNI. Wahyudi Ia menilai, maraknya aksi itu karena tidak ada penghukuman maksimal dan optimal terhadap kekerasan yang dilakukan aparat. ”Karena banyak ditangani diperadilan militer. Ini hal aneh. Tidak ada penghukuman maksimal,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, peradilan militer itu juga menggunakan KUHAP militer, bukan KUHAP umum sehingga penghukuman menjadi tak maksimal. ”Akibatnya, mereka di atas angin, tidak terjangkau hukum sehingga muncul kekerasan terus menerus,” terangnya.

Karenanya, ia meminta agar percepatt revisi UU yang mengatur peradilan milter. Padahal menurutnya, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, maka sudah sudah seharusnya oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, diperlakukan sama dengan warga negara lainnya.

”Untuk menghentikan kekerasan oleh oknum TNI ini, maka yang berasangkutan harus diadili dalam mekanisme peradilan umum. Makanya sangat penting DPR membahas revisi peradilan militer ini,” tegas Wahyudi.[jat]

Tidak ada komentar: