BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Maret 2013

Pasangan Kumpul Kebo Dipidana, Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Rancangan KUHP yang kini di tangan DPR memuat semangat keindonesiaan. Salah satunya menampung moral hidup masyarakat Indonesia yang menolak kumpul kebo atau samen leven.

"Di Belanda, kumpul kebo tidak masalah. Di sini kan tidak boleh," kata ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/3/2013).

Belanda tidak memidana pasangan kumpul kebo tercermin dalam KUHP yang berlaku saat ini. KUHP itu dibuat pada 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional di Indonesia pada 1918 hingga saat ini.

"Untuk menyerap aspirasi masyarakat karena dinilai mencederai lembaga perkawinan. Maka dalam Rancangan KUHP dimasukkan larangan kumpul kebo. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti pasangan kumpul kebo diarak keliling kampung atau dikawinkan paksa," ujar Mudzakir yang merupakan salah satu anggota tim perumus RUU KUHP tersebut.

Jika KUHP ini diketok DPR, maka tidak perlu pembuktian adanya hubungan seksual antara pasangan kumpul kebo tersebut. Asalkan sehidup dalam satu rumah atau satu kamar layaknya suami istri maka dapat dipidana.

"Bagi anak-anak kos bagaimana? Ya jangan hidup sekamar layaknya suami istri. Menikah saja daripada dipidana," tegas Mudzakir.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.

Menurut Mudzakir, larangan kumpul kebo mengadopsi moral masyarakat Indonesia.

"Kalau orang Amerika Serikat bilang kok hukumnya seperti ini, kita harus bangga, inilah hukum Indonesia," cetusnya.

Tidak ada komentar: