BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 19 Maret 2013

Hari Ini Kejaksaan Eksekusi Sang Jendral

INILAH.COM, Jakarta - Kejelasan nasib jendral bintang tiga yang tersangkut kasus korupsi, Komjen (Purn) Susno Duadji akan diketahui hari ini, Selasa (19/3/2013).

Rencananya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu. Kabarnya, pihak kejari selaku eksekutor telah melayangkan surat kepada Susno untuk memenuhi panggilan.
Mengenai eksekusi terhadap Susno Duadji, diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Ari Muladi, saat ditemui di kantornya. Ditegaskannya, jadwal eksekusi terhadap Susno dalam surat panggilan ke dua adalah hari ini.
"Susno dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutot," kata Untung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/3/2013).
Sementara Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pemanggilan Susno Duadji telah memenuhi prosedur. "Jaksa eksekutor dan surat eksekusi tidak harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri," jelas Basrief.
Sebelumnya, penasihat hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi menyatakan, pihaknya telah menerima surat eksekusi bernomor B-1038/O.1.14.4/FT/03/2013 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Fredrich, surat eksekusi pelaksanaan putusan MA dinilai cacat hukum. Pasalnya, dalam surat putusan hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. [gus]

Tidak ada komentar: