BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 31 Maret 2013

BNN Minta Pemda Bangun Panti Rehabilitasi Narkoba

TEMPO.CO, Surabaya- Badan Narkotika Nasional mendorong setiap daerah tingkat I dan II membangun panti rehabilitasi narkoba. Kepala BNN, Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, mengatakan secara nasional pengguna narkoba mencapai sekitar 4 juta jiwa.
Orang sebanyak itu, kata dia, tak mungkin ditangani pemerintah pusat seluruhnya. Karenanya rehabilitasi pecandu narkoba membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Dengan begitu, Anang berharap korban pengguna obat-obatan terlarang di setiap pelosok Tanah Air, mendapat fasilitas rehabilitasi yang memadai, gratis sekaligus mereduksi penggunaan narkoba.
"Kalau kita ingin bebas narkoba, maka 4 juta pengguna ini harus sembuh secara mendadak. Salah satunya butuh tepat rehabilitasi, ini yang masih kurang," kata Irjen Anang disela-sela kunjungan ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Sabtu 30 Maret 2013.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah hanya mempunyai empat panti rehabilitasi, antara lain di Lido, Jawa Barat; Badoka, Makassar; Samarinda dan satu lagi akan berdiri di Provinsi Kepulauan Riau. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Anang, mengamanatkan setiap pemerintah daerah mendirikan minimal satu tempat rehabilitasi.
Karena hanya ada empat panti rehab, maka BNN masih menggunakan rumah sakit dan puskesmas sebagai instansi penerima wajib lapor korban penggunaan narkoba. Anang menegaskan, pentingnya panti rehabilitasi narkoba karena umumnya pengguna psikotropika sulit berhenti secara mendadak.
Dengan asumsi satu panti rehab mampu menampung 50 jiwa dan kabupaten/kota di Indonesia memiliki satu panti rehab, Anang memprediksi dalam waktu dua tahun ke depan, Indonesia bebas narkoba. "Tidak dipungut biaya, gratis. Saya mohon daerah mengalokasikan anggaran untuk bangun panti rehab ini," ucapnya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Iwan Ibrahim, mengakui bahwa Jawa Timur belum memiliki panti rehabilitasi pecandu narkoba. Pihaknya masih mengandalkan puskesmas, rumah sakit dan rumah sakit jiwa sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Ke depan, ia berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur, segera membangun minimal satu panti rehabilitasi narkoba.
Akibat keterbatasan fasilitas, tak jarang kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba juga melibatkan pondok pesantren. "Diusahakan untuk membangun, karena Jatim belum ada panti rehab milik pemerintah," kata Iwan Ibrahim.

Tidak ada komentar: